Peristiwa Nasional

HNW Dukung Program Sertifikasi Halal demi Lindungi Konsumen

Senin, 01 September 2025 - 09:00 | 5.96k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan komitmennya bersama DPR dalam memperjuangkan hak-hak konsumen melalui penguatan program sertifikasi halal yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Hidayat, dukungan DPR terhadap sertifikasi halal tidak hanya sebatas perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi langkah strategis mendukung visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Advertisement

“Komitmen ini tampak dari pembahasan anggaran BPJPH. Semula hanya Rp216 miliar, setelah rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, alhamdulillah naik menjadi Rp551,8 miliar dalam RAPBN 2026. Bahkan, kami masih memperjuangkan target ideal sebesar Rp2,3 triliun,” ujar Hidayat dalam kegiatan Literasi Sadar Halal di Jakarta, Sabtu (30/8).

Target Sertifikasi Naik Drastis

Dengan tambahan anggaran tersebut, target penerbitan sertifikat halal meningkat signifikan. Pemeriksaan sertifikat halal diproyeksikan naik dari 16 ribu pada 2025 menjadi 32 ribu pada 2026. Sementara itu, program sertifikasi halal self-declare bagi UMKM melonjak dari 1 juta sertifikat di 2025 menjadi 3,5 juta sertifikat di 2026.

Program self-declare ini, kata Hidayat, sangat membantu pelaku usaha mikro karena prosesnya gratis dan lebih mudah.

“Banyak pengusaha kecil yang merasakan manfaatnya. Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan berdampak langsung pada penjualan mereka,” jelasnya.

Selain itu, DPR juga mendorong desentralisasi layanan sertifikasi yang sebelumnya hanya terpusat di Jakarta. Kini, layanan bisa diakses hingga ke daerah sehingga semakin memudahkan UMKM dan masyarakat yang membutuhkan.

Insentif untuk Pendamping Halal

Program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi para pendamping proses produk halal (P3H). Setiap pendamping berhak mendapat insentif sebesar Rp150 ribu (dipotong pajak) untuk setiap sertifikat halal yang berhasil diproses.

Sebagai legislator dari Dapil DKI Jakarta II, Hidayat turut mengajak masyarakat yang berminat menjadi pendamping halal untuk segera mendaftar melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdekat. “Saya bekerja sama dengan P3JPH UIN Syarif Hidayatullah membuka rekrutmen pendamping halal agar kuota di Jakarta, yang serapannya masih di bawah 50 persen, bisa segera terpenuhi,” ujarnya.

Jaminan Kejelasan untuk Konsumen

Hidayat menambahkan, keberadaan sertifikasi halal juga harus dibarengi dengan kewajiban mencantumkan label “NON HALAL” bagi produk yang memang tidak sesuai standar halal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Ini penting agar konsumen punya kejelasan dalam memilih, apakah ingin produk halal sesuai syariat, atau produk non halal. Semuanya harus transparan dan adil. Jangan sampai kasus seperti ayam goreng Widuran di Solo terulang kembali,” tegasnya.

Dengan dukungan DPR, diharapkan sertifikasi halal di Indonesia semakin meluas, melindungi konsumen, memberdayakan UMKM, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin industri halal global. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES