Peristiwa Nasional

Kementan Sebut Ini Alasan Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo

Selasa, 16 September 2025 - 20:25 | 6.40k
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk bukan dimaksudkan untuk membungkam media ataupun memidanakan jurnalis. Gugatan tersebut, menurut Kementan, adalah upaya meminta pertanggungjawaban terkait pelanggaran etika jurnalistik yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers.

“Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media,” ujar Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Advertisement

Indra menjelaskan, Kementan telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo mengenai Kementerian Pertanian maupun Menteri Pertanian. Dari hasil pemantauan itu, tercatat 79 persen berita Tempo dinilai memiliki arah negatif dan merugikan citra kementerian.

“Kementan tidak anti kritik. Justru kami membutuhkan kontrol dan kritik yang profesional serta konstruktif dari pers,” tegas Indra.

Gugatan Mengacu pada Putusan Dewan Pers

Kasus ini bermula dari unggahan poster Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025 di akun resmi platform X dan Instagram. Kementan kemudian melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers sebagai langkah penyelesaian sengketa pers yang sesuai mekanisme.

Hasil kajian Dewan Pers melalui putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan bahwa poster Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Tempo dinilai melanggar Pasal 1 karena tidak akurat serta melebih-lebihkan, dan Pasal 3 karena mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo: mengubah poster tersebut, emoderasi komentar atau mengunci unggahan di media sosial, dan memuat catatan perbaikan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.

Rekomendasi itu harus dijalankan dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya putusan, dengan laporan tindak lanjut paling lambat 3 x 24 jam.

Namun, Kementan menilai Tempo belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sehingga memutuskan untuk melanjutkan proses hukum berupa gugatan perdata.

Bukan untuk Mengganggu Kerja Jurnalistik

Indra menegaskan bahwa dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut penyitaan aset Tempo. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa kementerian tidak menginginkan aktivitas jurnalistik Tempo terganggu.

“Gugatan ini bukan pembatasan kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsi secara profesional, akurat, dan berimbang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kemerdekaan pers tetap harus dijaga, tetapi harus diiringi dengan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES