IJTI Sayangkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Jurnalis Usai Tanya Soal MBG

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pernyataan sikap langsung dicetus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) atas kejadian yang menimpa jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kartu Identitas Liputan Istana, milik Diana, dicabut usai melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu lalu (27/9/2025).
Peristiwa yang bikin geger jagat pers Istana ini terjadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Begitu Diana Valencia selesai bertanya kartu liputannya ditarik.
Advertisement
Tindakan Penarikan Kartu Liputan Sangat Disayangkan
Menyikapi hal ini, IJTI menyatakan keprihatinan mendalam. Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa penarikan kartu identitas liputan itu sangat disayangkan dan patut dipertanyakan.
"Kami sangat prihatin atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia. Ini terjadi setelah ia menjalankan fungsi dasarnya sebagai jurnalis. Pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia jelas-jelas masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik," tegas Herik Kurniawan, Senin (29/9/2025).
Menurut Herik, pertanyaan soal MBG ini seharusnya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas, apalagi Presiden Prabowo sudah memberikan jawaban yang informatif.
Ancaman Pembatasan Akses Publik dan UU Pers
Lebih lanjut, IJTI secara resmi telah meminta penjelasan yang gamblang kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait insiden pencabutan kartu ini.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan Kemerdekaan Pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia khawatir, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk.
"Kami tegaskan, tindakan pencabutan kartu identitas liputan ini dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ini berpotensi sangat besar membatasi akses publik terhadap informasi yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Usmar Almarwan.
Usmar bahkan mengutip secara lugas isi Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memuat sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," cetus Usmar.
Dan atas kejadian yang berpotensi merenggut kemerdekaan Pers ini, IJTI berharap segera ada penyelesaian secara profesional dan transparan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |