Berkas PAW Fraksi PDI Perjuangan Lengkap, DPRD Kota Madiun Naikkan Usulan Ke Gubernur Jatim

TIMESINDONESIA, MADIUN – DPRD Kota Madiun segera mengusulkan pergantian antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan (PAW Fraksi PDI Perjuangan) ke Gubernur Jawa Timur. Hal itu dilakukan setelah berkas-berkas persyaratan yang harus dilampirkan sudah terpenuhi. Menyusul diterimanya surat hasil verifikasi KPU Kota Madiun.
"Ada 14 berkas persyaratan calon pengganti yang harus disertakan untuk usulan ke gubernur. Hari Senin (21/7/2025) sudah kami terima dari DPC PDI Perjuangan," ungkap Misdi Sekretaris DPRD Kota Madiun, Selasa (22/7/2025).
Advertisement
Setelah berkas persyaratan lengkap, lanjut Misdi, pengajuan PAW dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Madiun. Batas pengiriman surat pengajuan tersebut adalah tiga hari. "Kalau sudah lengkap besok sudah bisa kami kirimkan ke wali kota melalui bagian pemerintahan. Biasanya di sana juga langsung dikirimkan ke gubernur, " kata Misdi.
Setelah surat usulan diterima, gubernur akan menerbitkan SK PAW maksimal 14 hari kemudian. Dan setelahnya akan dilaksanakan pelantikan melalui sidang paripurna. "Kalau SK-nya turun. Secepatnya pelantikan dilakukan," imbuh Misdi.
Diketahui, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun mengajukan Usman Ependi sebagai calon pengganti antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan. Usman diusulkan menggantikan posisi almarhum Andi Raya Miko Saputro.
"Sejauh ini tahapan dan persyaratan administratif PAW sudah kami lakukan dan penuhi. Terakhir berkas persyaratan untuk lampiran usulan ke gubernur juga sudah kami kirim," ujar Anton Kusumo Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun.
Setelah berkas persyaratan PAW atas nama Usman Ependi dipenuhi, DPRD Kota Madiun akan mengusulkan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Madiun. Untuk selanjutnya diterbitkan SK sebagai dasar pelantikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |