Tok! Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung selama tujuh hari, sejak Selasa (9/9) hingga Senin (15/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan keputusan diambil secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Advertisement
“Komisi III DPR menyetujui sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR,” ujar Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).
Selama fit and proper test, para calon hakim agung mendapat beragam pertanyaan tajam dari anggota DPR. Misalnya, Anggota Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia menyoroti tantangan ekonomi ke depan, termasuk soal kebijakan pajak karbon.
Lola meminta pandangan calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting terkait insentif dan penerapan tarif pajak karbon yang adil, efektif menekan emisi, namun tetap menjaga daya saing industri dan memperhatikan kelompok masyarakat rentan.
Selain itu, Anggota Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto juga sempat menanyakan integritas calon hakim agung kamar pidana dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Habiburokhman, menunjukkan bahwa Komisi III ingin memastikan para hakim agung yang terpilih memiliki visi jelas serta integritas tinggi.
Berikut daftar nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui Komisi III DPR:
Hakim Agung
- Heru Pramono – kamar Perdata
- Budi Nugroho – kamar TUN (khusus pajak)
- Hari Sugiharto – kamar TUN
- Agustinus Purnomo Hadi – kamar Militer
- Diana Malemita Ginting – kamar TUN (khusus pajak)
- Lailatul Arofah – kamar Agama
- Muhayah – kamar Agama
- Ennid Hasanuddin – kamar Perdata
- Suradi – kamar Pidana
Hakim Ad Hoc HAM
- Puguh Haryogi
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR menitipkan amanah besar kepada para hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang baru disetujui tersebut.
“Kami berharap mereka mampu menjaga integritas, menegakkan keadilan, dan menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Mahkamah Agung harus tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucapnya.
Penambahan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM ini diharapkan dapat meringankan beban perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, sekaligus memperkuat kualitas putusan pada tingkat kasasi maupun sengketa HAM berat.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |