Politik

Menko Yusril Dukung Percepatan Kodifikasi RUU Pemilu

Selasa, 16 September 2025 - 20:25 | 5.24k
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima dari kanan) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kelima dari kanan) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Yusril, dorongan percepatan kodifikasi yang disampaikan dalam audiensi di Jakarta, Selasa (16/9/2025) itu sangat penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.

Advertisement

“Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik, dan itu sudah menjadi agenda yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai audiensi.

RUU Pemilu Disiapkan Secara Independen

Menanggapi permintaan agar penyusunan RUU Pemilu dilakukan oleh tim independen, Yusril menegaskan bahwa RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebaiknya melibatkan unsur non-partisan. Hal ini mencakup partai politik di luar kepentingan langsung, aktivis, akademisi, hingga praktisi hukum.

“Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan benar-benar bisa dijadikan rujukan utama pemerintah,” tegasnya.

Yusril juga sepakat bahwa perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang harus dilakukan. Ia menilai, demokratisasi tidak akan tercapai tanpa pembaruan undang-undang.

Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil

Dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil turut menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembaruan sistem pemilu. Beberapa poin yang diusulkan antara lain: penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold (ambang batas parlemen), penerapan rekapitulasi elektronik secara real time.

Koalisi juga menekankan pentingnya daerah pemilihan khusus luar negeri, penguatan keterlibatan penyandang disabilitas, dan penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.

Koalisi menekankan bahwa langkah-langkah tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem politik Indonesia agar lebih inklusif, transparan, dan akuntabel.

Aspirasi Publik Jadi Modal Penting

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyebut aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat reformasi politik. Ia menekankan bahwa momentum pasca Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk membangun kerangka hukum yang lebih demokratis.

“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” ucap Yusril. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES