
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia mengingatkan, jika pembahasan kembali tertunda, implikasi hukum yang muncul yakni seluruh tahanan di kepolisian maupun kejaksaan berpotensi dibebaskan.
Eddy menegaskan bahwa saat ini aparat penegak hukum masih menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara itu, KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026.
Advertisement
“Kalau KUHAP itu tidak disahkan, implikasinya jelas, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan,” ujar Eddy dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, tanpa pengesahan RUU KUHAP, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal ini bisa menjadi catatan serius bagi pemerintah, mengingat peraturan hukum acara pidana merupakan instrumen penting untuk menegakkan KUHP yang baru.
DPR Targetkan Rampung Tahun Ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU KUHAP menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan rampung pada 2025. Meski demikian, DPR juga menghadapi desakan publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, maka kita memasukkannya dalam prioritas tahun 2025,” kata Bob.
Saat ini, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHAP. Meski begitu, proses penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah masih berlangsung sehingga pembahasan belum dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.
RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.
Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |