Properti

Pertama di Gresik, Icon Apartemen Kantongi Sertifikat Hak Milik

Kamis, 18 September 2025 - 23:23 | 1.99k
Iconland Property saat menunjukan SHMSRS untuk Apartement Tower A. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Iconland Property saat menunjukan SHMSRS untuk Apartement Tower A. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Iconland Property, anak perusahaan PT Raya Bumi Nusantara Permai resmi memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A.

Dengan pencapaian ini, Icon Apartment menjadi apartemen pertama di Gresik yang memiliki sertifikat kepemilikan resmi dan legalitas kuat.

Advertisement

Menurut Yunarni, Legal GA PT Raya Bumi Nusantara Permai, Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang sertifikat SHMSRS-nya sudah terbit. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pemilik unit, Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang saat ini SHMSRS nya sudah terbit dan untuk dapat segera dilaksanakan proses AJB.” kata Yunarni di Gresik, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Sabrina Marketing Communication PT Raya Nusantara Permai, menjelaskan lokasi strategis merupakan kunci utama yang menjadi pertimbangan para pembeli untuk menetapkan hunian.

"Selain itu, investasi properti dalam bentuk apartemen kini semakin diminati, karena selain fungsional sebagai tempat tinggal, apartemen juga memberikan potensi nilai ekonomi yang menguntungkan," ujarnya.

Dijelaskan dia, proses pengurusan sertifikat SHMSRS bukanlah hal yang mudah dan memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya dinas-dinas terkait di Gresik.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran proses ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sabrina menambahkan, sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen dan untuk semakin memperluas akses kepemilikan properti berkualitas, Iconland Property menghadirkan berbagai promo menarik selama Agustus dan September.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai promo dan unit yang tersedia, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES