Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Status Sitaan RK, Ternyata Belum Lunas Dibeli

Jumat, 05 September 2025 - 16:05 | 12.47k
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari solusi terbaik terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam perkara dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satu barang sitaan berupa mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL diketahui belum lunas pembayarannya.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum lunas. Supaya tidak ada kendala jika dilakukan lelang, penyidik saat ini masih mendalami kedudukan barang bukti itu untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery bagi negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Advertisement

Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu tercatat atas nama Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie. Menurut Budi, bila pihak keluarga, misalnya Ilham Akbar Habibie atau ahli waris lain, menginginkan mobil tersebut, maka mekanisme umum yang berlaku adalah melalui proses lelang resmi KPK.

“Saat ini mobil itu masih disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Status akhirnya masih menunggu keputusan majelis hakim,” jelasnya.

Jika kelak majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, KPK dapat melelang atau menempuh mekanisme lain agar aset tersebut bisa dikonversi menjadi rupiah dan masuk ke kas negara.

Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Mobil Mercedes-Benz 280 SL yang kini jadi sorotan juga turut masuk dalam daftar penyitaan.

Status Ridwan Kamil

Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari lima bulan, Ridwan Kamil hingga kini belum dipanggil KPK pasca-penggeledahan. Jumat (5/9/2025) tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan tersebut dilakukan.

Budi menegaskan, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Semua proses masih berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kami fokus agar kerugian negara bisa dipulihkan maksimal,” katanya.

Aset Sitaan Jadi Sorotan

Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL yang dikaitkan dengan keluarga Habibie menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Selain nilai ekonomisnya yang tinggi, status kepemilikan mobil yang ternyata belum lunas menimbulkan dilema hukum tersendiri.

Pengamat hukum menilai KPK perlu berhati-hati agar upaya pemulihan kerugian negara tidak berbenturan dengan hak pihak ketiga. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES