Hukum dan Kriminal

Gagal Bawa Kabur Kalung Emas 20 Gram, Jambret di Probolinggo Dihajar Massa

Sabtu, 06 September 2025 - 15:22 | 29.45k
Korban dan sepeda motornya diamankan petugas Polsek Dringu. (Foto: dok. Polsek Dringu For TIMES Indonesia)
Korban dan sepeda motornya diamankan petugas Polsek Dringu. (Foto: dok. Polsek Dringu For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aksi penjambretan yang dilakukan DAP (31), warga Dusun Grogol, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berakhir nahas. Ia ditangkap dan dihajar massa setelah gagal melarikan diri usai merampas kalung milik warga.

Peristiwa itu terjadi di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Dringu, Sabtu (6/9/2025) pagi. DAP beraksi di dua lokasi berbeda.

Advertisement

Aksi pertama menyasar Seniba. Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang tengah membuang sampah merasa diikuti seseorang yang mengendarai motor Satria Fu Nopol N 3451 MK. 

Sekitar 100 meter berjalan, kalung emas seberat 10 gram miliknya coba ditarik pelaku. Beruntung, aksi itu gagal. Namun, pelaku tak jera. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia kembali beraksi di rumah Supiati, warga setempat.

Pelaku berpura-pura menawarkan demo peralatan rumah tangga. Ketika korban sedang mencuci piring, pelaku meminta izin ke kamar mandi. Saat itulah ia nekat menarik kalung emas korban seberat 20 gram.

Korban berteriak sehingga menantunya, Defi Rianto, langsung mengejar dan menangkap pelaku.

korban-Jambret-Probolinggo.jpgKorban penjambretan saat dimintai keterangan oleh petugas. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)

“Saat itu ibu teriak, saya kaget, dan lihat orang lari lewat pintu dapur. Dapat empat meter dari pintu, saya tangkap, dan ibu teriak minta pertolongan,” jelas Defi.

Teriakan itu mengundang warga. Massa yang emosi kemudian menghajar pelaku sebelum akhirnya diamankan ke kantor desa. Tak lama, petugas Polsek Dringu datang ke lokasi.

Kapolsek Dringu IPTU Anshori menegaskan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, sementara korban juga telah dimintai keterangan.

“Selanjutnya petugas masih melakukan penyelidikan dan dimungkinnya masih ada korban selanjutnya di TKP yang berbeda,” terang IPTU Anshori.

Akibat perbuatannya, DAP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES