Peristiwa Daerah

Bukan Cuma Mutasi, DPRD Surabaya Minta ASN Pungli Diturunkan Jabatannya

Selasa, 09 September 2025 - 21:49 | 8.18k
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Temuan oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) disorot Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

Ia mendesak sanksi yang lebih berat, seperti demosi (penurunan jabatan) atau mutasi ke posisi yang lebih rendah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli. 

Advertisement

Meski politisi Fraksi Gerindra ini mengapresiasi kebijakan wali kota yang memberikan maaf, namun ia menekankan pentingnya sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. 

"Kalau ada oknum ASN kelurahan yang terlibat pungli, mereka harus ditindak tegas. Sanksi tegas harus jadi pelajaran," ujarnya, Selasa (9/9/2025). 

Menurut Yona, mutasi ke jabatan yang sama hanya akan memindahkan masalah tanpa memberikan efek jera. "Mutasi di jabatan yang sama berisiko membuat pelanggaran serupa terulang. Seharusnya ada demosi atau mutasi yang benar-benar tegas," katanya.

Yona mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan profesional dan penuh tanggung jawab. 

"ASN itu pelayan masyarakat. Mereka harus melayani dengan sepenuh hati, bukan malah membuat masalah. Sanksi tegas bisa menjadi contoh agar ASN di semua tingkatan, dari kelurahan hingga pemkot, mengutamakan profesionalitas," tutupnya.

Untuk diketahui bahwa praktik pungli ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Secara spesifik, pungli melanggar Pasal 3 yang mewajibkan ASN bekerja jujur, cermat, dan melayani masyarakat sepenuh hati. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 4 yang melarang ASN menjadi perantara atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES