Wabup Jember Adukan Pemkab ke KPK, Mendagri, dan Gubernur Jatim

TIMESINDONESIA, JEMBER – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur Jawa Timur. Surat yang bertanggal 4 September 2025 itu memuat sejumlah keluhan terkait dinamika di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Dalam laporannya, Djoko menyoroti keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Daerah (TP3D). Menurutnya, tim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tumpang tindih dengan peran dan kewenangan wakil bupati.
Advertisement
Ia juga menyatakan bahwa keberadaan TP3D dianggap tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja pada pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Tugas wakil bupati memberikan saran. TP3D juga memberikan saran. Yang punya tugas yang diatur undang-undang tidak diakomodir, tapi bikin bentukan baru,” ujar Djoko saat ditemui wartawan di Jember, Selasa (23/9/2025).
Djoko menambahkan bahwa TP3D kerap memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tampil menonjol dalam acara resmi pemerintahan.
Selain persoalan TP3D, ia juga mengadukan masalah meritokrasi ASN. Djoko mengungkap ada tiga kelemahan dalam sistem kepegawaian, yaitu pengabaian prosedur pengisian jabatan, pejabat definitif yang merangkap sebagai pelaksana tugas, serta lemahnya independensi Inspektorat.
Mengenai pengelolaan APBD, ia menilai belum mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Djoko menyebut ketiadaan pedoman teknis pengadaan barang/jasa, adanya pergeseran anggaran tanpa dasar perencanaan, serta pembagian program pembangunan yang dinilai tidak proporsional.
“Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan rawan KKN,” tegasnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala BPN Jember itu juga mengeluhkan lemahnya manajemen aset daerah, minimnya koordinasi dengan OPD, hingga hak-hak keuangan dan protokoler yang tidak diberikan sejak ia menjabat.
“Kalau gaji ya dapat. Tapi bantuan operasional pimpinan (BOP) tidak pernah saya terima,” ungkapnya.
Djoko berharap agar KPK, Mendagri, dan Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti laporannya.
“Saya tidak akan menyesal kalau permohonan saya untuk pembinaan berubah menjadi penindakan,” katanya.
Menanggapi isu tersebut, sebelumnya Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa pembentukan TP3D sudah melalui kajian matang.
“Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kader Pak Prabowo, tidak mungkin melanggar anjuran pemerintah pusat,” ujarnya pada Maret 2025.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ahmad Zaenurrofik, menjelaskan bahwa TP3D beranggotakan akademisi dan praktisi yang bertugas memberi masukan kepada bupati.
Sementara itu, anggota TP3D, Nyoman Aribowo, menegaskan tim tersebut tidak menerima gaji maupun biaya operasional dari APBD.
Mengenai mutasi ASN, Fawait berulang kali menekankan bahwa prosesnya tetap sesuai ketentuan.
“Dalam pergeseran ini insyaallah kami berusaha seobjektif mungkin,” kata Fawait.
Ia juga menyebut bahwa penyusunan APBD 2025 telah mengikuti prinsip efisiensi sesuai arahan Mendagri.
Menanggapi surat dari Wabup Djoko, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi di daerah. Ia menegaskan komitmen KPK untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.
“Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area,” jelasnya.
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, manajemen ASN, penguatan pengawasan internal, manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan layanan publik.
"KPK juga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang kolaboratif," ujar Budi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |