KPI Hentikan Sementara Program “Xpose Uncensored” Trans7

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan diambil usai program tersebut menayangkan konten yang menimbulkan kegaduhan publik karena dinilai menyudutkan kehidupan pesantren dan para kiai.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa malam.
Advertisement
“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012,” ujar Ubaidillah, mengutip Antara.
Menurutnya, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta menjaga keberagaman budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Sementara dalam ketentuan SPS, program siaran dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan dalam bentuk apa pun.
Tayangan Dinilai Melukai Kaum Santri dan Kiai
KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren, terkait tayangan “Xpose Uncensored” yang dinilai mendistorsi kehidupan santri dan kiai. Banyak pihak menilai, konten yang disajikan dalam program tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai adab dan moral yang melekat pada dunia pesantren.
“Kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program. Di pesantren terdapat adab, kasih, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan bangsa,” ujar Ubaidillah.
Ia menambahkan, tayangan semacam itu tidak hanya melukai hati para santri dan kiai, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur penyiaran nasional yang seharusnya berfungsi memperkuat integrasi bangsa.
KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan yang memicu kontroversi tersebut. Dalam kesempatan itu, KPI juga meminta Trans7 melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap materi tayangan yang berkaitan dengan kehidupan pesantren.
"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” ujar Ubaidillah, mengutip Antara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |