
TIMESINDONESIA, PACITAN – Poligami bukanlah bentuk pernikahan yang utama dalam Islam. Para ulama menegaskan, hukum asal dalam pernikahan adalah monogami atau memiliki satu istri saja. Menikah lebih dari satu orang istri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan bukan menjadi anjuran utama.
Menurut ulama Syafi‘iyyah dan Hanabilah, menikah dengan satu istri lebih dianjurkan jika tujuan pernikahan sudah tercapai, seperti menjaga diri dari perbuatan zina dan memberikan ketenangan jiwa. Menambah jumlah istri justru memiliki potensi besar menjerumuskan suami pada pelanggaran syariat, terutama dalam hal ketidakmampuan berlaku adil.
Advertisement
ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِْعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ، قَال اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ﴾، وَقَال رَسُول اللَّهِ ﷺ: «مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُْخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ».
“Tidak dianjurkan menikah lagi tanpa kebutuhan yang jelas. Jika dengan satu istri saja sudah cukup, maka beristri satu hukumnya sunnah,” demikian pendapat ulama sebagaimana tercantum dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
Allah SWT juga mengingatkan dalam Al-Qur’an:
.وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin (berbuat demikian).” (QS. An-Nisa’: 129).
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring (condong).” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim).
Meski begitu, poligami tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika istri pertama tidak dapat memberikan keturunan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis suami. Dalam kondisi seperti ini, menikah lagi diperbolehkan sebagai solusi yang sah menurut syariat.
وَقَال الأَْذْرَعِيُّ: لَوْ أَعَفَّتْهُ وَاحِدَةٌ لَكِنَّهَا عَقِيمٌ اسْتُحِبَّ لَهُ نِكَاحُ وَلُودٍ.
“Jika seorang istri telah mampu menjaga kehormatan suaminya namun ia mandul (tidak dapat melahirkan), maka disunnahkan bagi suaminya untuk menikahi wanita lain yang subur,” demikian pendapat Al-Azra‘i.
Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juga menegaskan hal serupa:
ألا يزيد على واحدة إن حصل بها الإعفاف، لما فيه من التعرض للمحرم، قال الله تعالى: ﴿ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم﴾ [النساء:١٢٩/ ٤] وقال ﷺ: «من كان له امرأتان، فمال إلى إحداهما، جاء يوم القيامة، وشقه مائل».
Ia menyebutkan, di antara hal yang disunnahkan dalam pernikahan adalah tidak menambah istri lebih dari satu jika satu istri sudah mencukupi. Menambah istri tanpa kebutuhan justru membuka peluang terjadinya ketidakadilan.
Dengan demikian, poligami dalam Islam bukan kewajiban dan bukan pula anjuran utama. Hukum asal pernikahan adalah satu istri. Pernikahan dengan satu pasangan dinilai lebih sesuai dengan prinsip menjaga keadilan dan ketenangan rumah tangga sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |