Kado Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan pesantren akhirnya ditepati.
Sehari menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025, Presiden menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Advertisement
Langkah ini menjadi babak baru penguatan kelembagaan pesantren di Indonesia. Keputusan tersebut juga menjadi kado istimewa bagi jutaan santri di Tanah Air, sekaligus penegasan bahwa pesantren kini menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional.
Kebijakan itu bukan muncul tiba-tiba. Pada 2 Desember 2023, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Prabowo sempat berjanji di hadapan para kiai dan santri untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sungguh-sungguh jika dipercaya memimpin Indonesia.
Setahun kemudian, tepatnya 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama RI Romo H. Muhammad Syafi’i kembali hadir di tempat yang sama. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menunaikan janji Presiden Prabowo tersebut.
“Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II,” ujar Romo Syafi’i.
Pernyataan itu menandai keseriusan pemerintah memperjuangkan kelembagaan pesantren agar lebih kuat dan terhormat. Kini, janji itu berbuah nyata dengan restu Presiden untuk membentuk Ditjen Pesantren yang merupakan lembaga khusus menangani urusan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.
Secara historis, pengakuan negara terhadap pesantren dimulai sejak terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Pada 2024, lembaga itu berubah menjadi Direktorat Pesantren, dan kini tengah disiapkan peningkatan statusnya menjadi Direktorat Jenderal.
Menurut Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi yang efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur. Ia menegaskan, pesantren memiliki tiga peran utama sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 UU Pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi pendidikan pesantren, kata Romo, terus berkembang dari jenjang dasar hingga ma’had aly (setara perguruan tinggi). Sementara fungsi dakwahnya menjaga moderasi beragama dan harmoni sosial, serta fungsi pemberdayaannya memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi dan kemandirian umat.
“Dengan disetujuinya izin prakarsa ini, pemerintah membuka jalan bagi lahirnya Ditjen Pesantren sebagai lembaga yang akan memperkuat tiga fungsi utama tersebut secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bagi kalangan pesantren, keputusan ini bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi pengakuan formal negara atas peran historis dan strategis pesantren dalam pembangunan bangsa.
Langkah Presiden Prabowo ini disebut menjadi bentuk nyata komitmen terhadap dunia pesantren. “Dari Cipasung janji itu diucapkan, dari Istana janji itu diwujudkan,” ujar Staf Khusus Menteri Agama, Nona Gayatri Nasution, dikutip dari laman Kemenag RI.
Kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo ini sekaligus mempertegas arah baru kebijakan pendidikan Islam Indonesia, yang mana menjadikan pesantren bukan sekadar lembaga tradisional, tetapi arus utama dalam membangun karakter, iman, dan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |