Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Paulus Tannos bertindak sebagai pemohon, sementara KPK RI sebagai termohon.
Advertisement
Tannos diketahui mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya oleh KPK.
Meski demikian, hingga kini SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau pokok permohonan yang diajukan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian keterangan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan tersebut, mengutip ANTARA, Senin (3/11/2025).
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, ia tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura agar dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya untuk menghindari penangkapan. Akibatnya, pada 19 Oktober 2021, KPK secara resmi memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Setelah penangkapan di Singapura pada pertengahan Januari 2025, KPK memastikan akan mengupayakan proses hukum sesuai prosedur internasional agar Tannos segera dibawa pulang ke Indonesia. Namun, kini langkah hukum Tannos berlanjut dengan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
| Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |