TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah video berdurasi satu menit di TikTok ramai diperbincangkan. Hingga kini, tayangan tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali. Dalam video itu, muncul klaim pemerintah menetapkan aturan baru tahun 2025 mengenai kategori masyarakat berdasarkan tingkat pengeluaran bulanan.
Tabel yang ditampilkan memperlihatkan pembagian desil 1 hingga 10, mulai dari “miskin ekstrem” dengan pengeluaran Rp500 ribu per bulan, hingga “super kaya” dengan pengeluaran di atas Rp3 juta per bulan.
Tidak berhenti di situ, pengunggah menambahkan narasi sinis:
“cara brantas kemiskinan paling efektif dan terbukti berhasil = memainkan kategori miskin wkwk”
https://www.tiktok.com/@ariyawib/video/7541733923068464389
Benarkah pemerintah menyebut pengeluaran Rp3 juta per bulan sudah masuk kategori super kaya?
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia menemukan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun resmi Instagram Pusdatin Kesos, bersama Badan Pusat Statistik (BPS), menegaskan bahwa tabel yang beredar tersebut adalah hoaks.
Kemensos menjelaskan, istilah desil (1–10) memang digunakan dalam analisis tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, desil itu tidak pernah ditentukan berdasarkan besaran pengeluaran bulanan sebagaimana ditampilkan dalam video.
Artinya, klaim “Rp3 juta masuk kategori super kaya” sama sekali tidak ada rujukan resmi.
Sumber: Instagram/@pusdatinkesos
Baik Kemensos maupun BPS tidak pernah merilis kategori pengeluaran seperti itu. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi menyesatkan yang kerap beredar di media sosial.
Kemensos menegaskan, setiap informasi terkait data kemiskinan maupun kesejahteraan hanya bisa dipastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
Sumber: Instagram/@/bps_statistics
Klaim pemerintah mengeluarkan kategori masyarakat dengan pengeluaran Rp3 juta per bulan sebagai “super kaya” adalah tidak benar. Informasi yang beredar di TikTok tersebut tidak sesuai dengan data resmi. Konten ini merupakan disinformasi dengan kategori Konten Menyesatkan (Misleading Content).
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi data kemiskinan maupun kesejahteraan hanya bisa dipastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media massa dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: redaksi.timesmedia@gmail.com atau redaksi@timesindonesia.co.id. (*)
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Catat Tanggalnya, Pemerintah Keluarkan SKB Tiga Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pembiasaan Tiga Bahasa, Cara SDN Purworejo 01 Geger Tanamkan Pendidikan Karakter
Livoli Divisi Utama 2025, Bharata Muda Tenggelamkan Kota Impian Wahana
Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Abdulrachman Saleh Gelar Gerakan Pangan Murah
TIMES Indonesia Raih Penghargaan di Puncak Milad 30 Tahun LMI
PNM Cabang Tegal Lesatkan Inovasi Lewat PKU Akbar 2025, Semangat Usaha yang Tak Pernah Padam
Syafira Arsellyn Gaungkan Peran Generasi Muda Lestarikan Budaya dan Pariwisata Bandung Barat
Budaya Indonesia Jadi Senjata Diplomasi di Tunisia
Atlet Internasional Ketagihan Race di BIG Downhill 2025 Banyuwangi
Cara Menghindari Likuidasi Saat Trading Crypto dengan Leverage