TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan sejumlah uang Rupiah lama dari peredaran. Uang-uang tersebut, baik kertas maupun logam, resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan secara rutin. Alasan pencabutan antara lain masa edar uang yang sudah terlalu lama, kondisi fisik yang rentan rusak, hingga kebutuhan penggunaan teknologi pengaman baru pada uang kertas.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (23/9/2025), mengacu pada ketentuan BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang sudah ditarik dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Penukaran bisa dilakukan melalui Kantor Pusat BI di Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI di dalam negeri (KPw BI DN). Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak bisa ditukarkan kembali.
BI mengingatkan masyarakat agar segera melakukan penukaran untuk menghindari kerugian. Aturan ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Berikut sebagian daftar uang Rupiah yang sudah ditarik BI dari peredaran berdasarkan data resmi:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979 – Dicabut 1 Mei 1992, dapat ditukar di KPBI hingga 30 April 2025
Rp5.000 Tahun Emisi 1980 – Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran di KPBI 30 April 2025
Rp1.000 Tahun Emisi 1980 – Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran di KPBI 30 April 2025
Rp500 Tahun Emisi 1982 – Dicabut 1 Mei 1992, batas penukaran di KPBI 30 April 2025
Rp100 Tahun Emisi 1984 – Dicabut 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028
Rp10.000 Tahun Emisi 1985 – Dicabut 25 September 1995, batas penukaran 24 September 2028
Rp5.000 Tahun Emisi 1986 – Dicabut 25 September 1995, batas penukaran 24 September 2028
Rp500 Tahun Emisi 1991 – Dicabut 1 Desember 2023, masih bisa ditukar hingga 1 Desember 2033
Rp1.000 Tahun Emisi 1993 – Dicabut 1 Desember 2023, batas penukaran 1 Desember 2033
Rp2 Tahun Emisi 1970 – Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
Rp10 Tahun Emisi 1971 & 1974 – Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
Rp10 Tahun Emisi 1979 – Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
Rp500 Tahun Emisi 1997 – Dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033
Sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) juga ikut ditarik, di antaranya seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) dengan pecahan Rp200 hingga Rp25.000, seri Cagar Alam (1974 & 1987) dengan pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000, serta seri Perjuangan Angkatan ’45 (1990) dengan pecahan Rp125.000 hingga Rp750.000.
URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 masih dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.
Selain itu, BI juga menarik URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) dengan pecahan Rp300.000 dan Rp850.000, serta seri For The Children of The World (1999) dengan pecahan Rp10.000 dan Rp150.000. Penukaran untuk seri terakhir ini dibuka hingga 31 Januari 2035.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Kemenekraf Dorong Pertumbuhan Gig Economy melalui Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Waktunya Telah Tiba Negara Palestina
Waspada, Status 24 Gunung Api Indonesia di Atas Normal dan Satu di Level Awas
Livoli Divisi Utama 2025 TNI AU Petik Kemenangan Perdana Usai Tundukkan Pasundan
Imbau Kepala Daerah Tak Flexing, Mendagri RI: Ga Ada Gunanya
Pemimpin Eropa Akui Palestina, Dorong Solusi Dua Negara di PBB
Bupati Bandung Barat Tetapkan Status KLB Imbas 364 Siswa Keracunan MBG
Kemenhut dan SCOPI Luncurkan Kurikulum Agroforestri Berbasis Kopi
Tour de EnTeTe 2025: Sinergi Pariwisata dan Olahraga, Bawa NTT ke Kancah Dunia
QRIS di Malang Tembus 869 Ribu Merchant, Gen Z Jadi Pendorong Utama