TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kurs rupiah terhadap dollar USD semakin melemah akhir-akhir ini. Rata-rata berada di kisaran Rp16.680/USD.
Hal itu membuat para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) semakin kesulitan dalam menutup biaya operasional angkutan penyeberangan.
Gapasdap merasakan kondisi tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, di mana biaya-biaya yang terus bergerak naik, tidak bisa diimbangi dengan pendapatan yang cenderung stagnan, dikarenakan untuk tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum ada penyesuaian.
"Kenaikan kurs dollar tersebut sangat berpengaruh pada kenaikan biaya perawatan, seperti spare part kapal yang hampir 100 persen dipengaruhi oleh kurs dollar, kenaikan biaya pengedokan, dan beberapa biaya yang berhubungan dengan aspek keselamatan kapal," ungkap Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto, Rabu (24/9/2025).
Dengan adanya kenaikan biaya-biaya tersebut, lanjutnya, semakin membuat selisih perhitungan antara tarif dengan biaya semakin besar.
"Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung pada tahun 2019," ujar Rakhmatika Ardianto.
Sementara dengan tarif yang kurang tersebut, pengusaha kapal dituntut harus memenuhi standar keselamatan dan standar kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sehingga kami berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan juga pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan dapat dilakukan," imbuhnya.
DPP Gapasdap terakhir melayangkan surat kembali kepada Menteri Perhubungan RI terkait menagih realisasi kenaikan tarif angkutan penyeberangan, pada tanggal 12 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respon.
"Dalam rangka menunggu penyesuaian tersebut , ketika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya yang ada, kami juga berharap ada insentif yang diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, bunga perbankan," tegasnya.
Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, maka, Rakhmatika Ardianto memastikan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Keselamatan kapal tak disa dicapai tanpa penyesuaian tarif yang memadai," ucapnya.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Perjalanan 35 Kilometer Juriya, KPM Difabel di Probolinggo Berakhir dengan Tangan Hampa di Meja Bank
Petani, Pahlawan Pangan yang Tak Pernah Sejahtera
Menpora Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Ini Komentar Ketua KONI Kota Tasikmalaya
Hari Tani Nasional 2025, Husen akan Kawal Aspirasi Pejuang Air Penopang Lumbung Pangan
Membangun Pendidikan melalui Desa dan Kota
Menpora Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Ini Komentar Ketua KONI Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Tolak Anarkisme Gerakan Mahasiswa
Dana PBB-P2 Diduga Digelapkan, Warga Temuasri Banyuwangi Tuntut Pertanggungjawaban Pemdes
Livoli Divisi Utama 2025, Setelah Gagal di laga Pertama Ganevo Yogya Kalahkan Pasundan
Ajak Kembali ke Alam, Utama Spice Gelar "Reconnect with Nature" di Kul Kul Farm