TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek melalui penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST).
Selain menjalankan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk penyaluran amanat nasabah ke bursa berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK IB Aditya Jayaantara, di Jakarta, Senin (6/10/2025), mengatakan penandatanganan adendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.
Aditya mengatakan bahwa OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.
Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.
Sedangkan, pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.
Tirta menjelaskan produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.
Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.
Selain itu, seluruh perantara pedagang efek derivatif keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan single investor identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.
Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.
OJK dan Bappebti pun berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Wow Jisoo BLACKPINK Gandeng Zayn Malik untuk Single Anyar
Tujuh Pemain Naturalisasi Dihukum, Ambisi Malaysia di Piala Asia Mendapat Halangan
Wafat saat Sujud, Kisah Pilu Santri Ponpes Al Khoziny dari Cikarang
Revolusi Royalti Musik! LMKN Perkenalkan Sistem Digital ‘Inspiration'
Richard dan Friedrich Wendt: Duo Jenius Cilik Dunia Berdarah Indonesia
Persela Lamongan Takluk dari Persipura Jayapura di Surajaya
BNPT Menjamin Kehadiran Negara dalam Pembinaan Napi Terorisme
Pemprov Bali Tegaskan Lokasi Bandara Bali Utara Belum Ditentukan
Wabup Malang Tekankan Inovasi Guru untuk Dampak Pembelajaran Berkelanjutan
Gubernur Aceh Usulkan Inpres Pembangunan Rumah bagi Mantan Kombatan GAM