TIMESINDONESIA, SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyambut baik inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Namun, dalam Rapat Paripurna, Fraksi PKB mendesak penguatan substansi Raperda di pasal-pasal krusial agar tujuan keadilan sosial ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai.
Juru Bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan di Jatim secara adaptif dan berkeadilan.
Koreksi Ekologi dan Perencanaan Hutan Lestari
Fraksi PKB menuntut Raperda ini mengoreksi kesalahan perencanaan masa lalu yang hanya terfokus pada hasil kayu dan sistem monokultur. Laili Abidah menekankan perlunya perubahan fundamental.
“Raperda ini harus secara dasar mengoreksi kesalahan perencanaan kehutanan masa lalu yang terfokus pada hasil kayu dan sistem monokultur sehingga mengabaikan fungsi ekologi dan sosial," ujar Laili Abidah.
Ia juga mendesak agar Raperda ini mewajibkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) untuk mengintegrasikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, Fraksi PKB mendorong larangan terhadap pengusahaan pohon yang termodifikasi secara genetik (GMO) dan membatasi sistem tebang habis Permudaan Buatan (THPB) dengan tanaman sejenis (monokultur).
Jaminan Tenurial dan Legalitas Dana Desa
Fraksi PKB juga menyoroti aspek keadilan sosial, di mana kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan bagi masyarakat sekitar masih sangat rendah. Laili Abidah meminta agar Raperda menjadi solusi atas permasalahan ini.
"Ditemukan fakta bahwa Pemerintah Desa kebingungan dan ragu mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kehutanan karena khawatir menjadi temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fraksi PKB mendorong agar Raperda memberikan dasar hukum bagi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perhutanan sosial, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pembangunan desa.
Di samping itu, Fraksi PKB meminta agar hak-hak masyarakat adat dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dijamin. Mereka juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui pembentukan Koperasi Kehutanan dan pemberian insentif bagi pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti madu dan kopi. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Faizal R Arief |
Larung Sesaji: A Sacred Prelude to the Seven Lakes Festival 2025 in Probolinggo
Mengenal Desa Pemuteran Bali yang Diakui PBB sebagai Desa Wisata Terbaik Dunia
Densus 88 Dalami Jejak Teror di Balik Ledakan SMAN 72
Jasad Demonstran yang Hilang dan Ditemukan Tinggal Kerangka Tiba di Surabaya
Penumpang Bandara Dhoho, Bisa Gratis Tiket Wisata - Diskon Akomodasi di Kabupaten Kediri
Rem Blong Penyebab Dominan Kecelakaan, Dishub Malang Sosialisasi Prosedur Pengereman Aman
Korban Ledakan SMAN 72 Melonjak Jadi 96 Orang, 29 Masih Dirawat di RS
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72
Publik Diimbau Cerdas Menerima Informasi, Kasus Tarman Tetap Ditangani Polres Pacitan
Langkah Preventif Pemdes Bojong Cianjur Antisipasi Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem