TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota secara resmi melarang kegiatan sound horeg atau sound system dengan daya suara besar berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
“Betul mas (kegiatan sound horeg di Kota Malang) dilarang,” ujar Kompol Wiwin, Selasa (15/7/2025).
Alasan pelarangan ini, lanjut Kompol Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa menganggu masyarakat sekitar. Seperti halnya terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pertimbangannya menggangu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Adapun sanksi tegas yang diberlakukan, jika masyarakat masih tetap akan menggelar kegiatan dengan sound horeg, maka akan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sanksinya diamankan di Polresta,” katanya.
Dengan begitu, maka pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati ketertiban dan aturan. Jika akan menggelar kegiatan, wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan seizin polisi.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib di patuhi,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Indonesia Buka Peluang Pulangkan Tiga Napi Filipina
Komisi V DPR RI Sebut Ada Pembiaran Overload dalam Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Unik! Polisi Banyuwangi Gunakan Wayang Golek Kampanyekan Anti Bullying
Berkas PAW Fraksi PDI Perjuangan Lengkap, DPRD Kota Madiun Naikkan Usulan Ke Gubernur Jatim
Jadi Sumber Nafkah Musiman, Sepuluh Tahun Pak Nano Mengais Rezeki dari Bendera
Bupati Sleman Resmikan Layanan Wakaf Uang dan Produk Baru Bank Sleman Syariah
Dukung Larangan Sound Horeg Polda Jatim, PHDI Banyuwangi Keluhkan Pemasangan Penjor
Gerak Cepat Temuan Pasutri Lawang Malang, Buka Mata Pentingnya Kepedulian dan Kesehatan Mental
Logo Baru PSI Dinilai Jadi Strategi Rebranding Politik Menuju Pusat Kekuasaan
Diskon Merdeka Perumdam Tirta Anom Kota Banjar: Pasang Baru dan Pemutihan Tunggakan