TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota secara resmi melarang kegiatan sound horeg atau sound system dengan daya suara besar berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
“Betul mas (kegiatan sound horeg di Kota Malang) dilarang,” ujar Kompol Wiwin, Selasa (15/7/2025).
Alasan pelarangan ini, lanjut Kompol Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa menganggu masyarakat sekitar. Seperti halnya terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Pertimbangannya menggangu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Adapun sanksi tegas yang diberlakukan, jika masyarakat masih tetap akan menggelar kegiatan dengan sound horeg, maka akan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sanksinya diamankan di Polresta,” katanya.
Dengan begitu, maka pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati ketertiban dan aturan. Jika akan menggelar kegiatan, wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan seizin polisi.
“Jika ada yang melaksanakan acara yang menghadirkan orang banyak akan kita rakorkan dengan penekanan tata tertib yang wajib di patuhi,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Inersia Birokrasi
Evolusi Negara Non-Blok
Rotasi Komunikasi Digital
Menikmati Lezatnya Hidangan Lodeh Salmon ala Excotel Design Hotel Surabaya
The Shadow's Edge: Definisi Orang Jahat Panjang Umur
Jackie Chan The Shadow’s Edge Curi Perhatian Warga Cindo
Indonesia Harus Kalahkan Korea Selatan untuk Amankan Tiket Piala Asia U-23
Simbol Kebanggaan Turki: Mengulik Sejarah dan Arsitektur Monumental Anıtkabir
Ricuh Warnai Final Soedirman Cup 2025, Ini Kata Polres Pacitan
Livoli Divisi Utama 2025, Bank Jatim Akhirnya Lolos ke Final Four