TIMESINDONESIA, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, seorang oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dihukum 15 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat (8/8/2025), sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Mira Sendang Sari.
Dalam pertimbangannya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.
Kasus ini bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
Salah satu kendaraan dalam kelompok tersebut bergerak terlalu ke kanan sehingga memepet motor yang dikendarai terdakwa dari arah berlawanan.
Merasa terancam, terdakwa mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan pengendara motor untuk berhenti.
Ia kemudian melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang mendekatinya.
Dari tembakan tersebut, satu peluru mengenai panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Hakim menolak pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa ia bertindak karena merasa terancam.
Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa saat kejadian berlangsung. "Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan karena tidak ada ancaman terhadap dirinya maupun masyarakat," ujar hakim.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kekuatan dalam aturan Polri.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan melukai dua orang lainnya. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian," tegas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Kejuaraan Catur Piala EBY 2025 di Pacitan Pecahkan Rekor MURI Peserta Terbanyak
Festival Foto dan Film Kampung Jogja #4 Ditutup, Angkat Isu Darurat Sampah dan Inspirasi Aksi
Meriahkan HUT ke-80 RI, Partai Gerindra Sleman Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Sentuh Rp1,9 Juta per Gram
Kebijakan Komedi Gelap Negara
Crystal Palace Angkat Trofi Community Shield, Taklukkan Liverpool Lewat Adu Penalti
Lima Jurnalis Al Jazeera Meninggal dalam Serangan Israel di Dekat Rumah Sakit Al-Shifa Gaza
Arne Slot Soroti Rapuhnya Pertahanan Liverpool Usai Tumbang di Community Shield
Bernostalgia di Istana Gebang, Rumah Masa Kecil Bung Karno di Kota Blitar
Monumen Potlot Blitar dan Jejak Pengibaran Merah Putih yang Pertama