TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi jamaah haji tahun 1445 H/2024 M yang merasa dirugikan dalam layanan haji untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi KPK.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Adapun saluran pengaduan yang bisa digunakan yakni laman https://kws.kpk.go.id, pusat panggilan 198, serta surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id.
Menurut Budi, setiap informasi yang masuk akan menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan jamaah haji yang mengalami perbedaan layanan dengan kategori pendaftaran.
Beberapa contohnya Jamaah yang mendaftar haji khusus, tetapi justru mendapat pelayanan haji reguler, dan Jamaah haji furoda, namun mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Keterangan dari jamaah diharapkan bisa menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Kasus dugaan korupsi haji ini juga disorot Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Krisis Personel Militer, Israel Rencanakan Rekrutmen Pemuda Yahudi dari Luar Negeri
Gubernur Khofifah Kembali Sematkan Satyalancana Karya Satya 576 ASN Jatim
KKN Unitomo dan BUMDes Jatiurip Kolaborasi Kembangkan Budidaya Lele, Ayam Petelur, dan Kelengkeng Berkelanjutan
Peringati 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Kemenag dan UIN Syarif Hidayatullah Perkuat Kerukunan dan Ekoteologi
Implementasi 'Circular Economy' dan LEISA Unwar Beri Solusi Pangan
Asketisme dan Ortodoksi dalam Pusaran Sejarah Jawa
Tokoh Malang Raya Kirim Bibit Pohon untuk 1 Dekade TIMES Indonesia
CCTV Pengawas Pajak di Tempat Usaha, Pemkot Surabaya: Hanya di Area Parkir
UB Sambut 2.255 Mahasiswa Baru Pascasarjana Lewat ORDIK 2025, Tekankan Inovasi dan Keberlanjutan
Pengumunan, Project Banyuwangi Hijau PT SYSTEMIQ Buka Tender 2 Jenis Pengadaan