TIMESINDONESIA, GARUT – Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada hari Kamis, (17/9/2025)
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025. Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sedang beristirahat di kamarnya setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah. Saat tertidur, korban merasa dalamnya di buka oleh seseorang.
Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku yang diketahui bernama H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Adis Cahyana |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Tiga Spot Wisata Bahari Kelas Dunia di Morotai yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
Fokus pada Perdagangan dan Keamanan, PM Kanada Mark Carney Tandatangani Kemitraan Strategis dengan Meksiko
Jose Mourinho: Tak Mungkin Saya Tolak Benfica
Fomo Bikin Pajeon Ala Yoona di Bon Appetit Your Majesty
Enteromix, si Vaksin Kanker ala Rusia: Perkecil Tumor Hingga 80 Persen
Hendrar Prihadi Diganti, Begini Kata PDIP
Cabuli Anak Tetangga Pria di Garut Diciduk Polisi
Krisis Literasi di Tengah Ledakan Konten Digital
Polda Metro Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Empat Aktivis
Pertama di Gresik, Icon Apartemen Kantongi Sertifikat Hak Milik