TIMESINDONESIA, GARUT – Seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF telah dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis petang (2/10/2025).
Persidangan putusan kasus asusila tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sandi M. Alayubi sebagai ketua, dengan anggota Haryanto Das'at dan Ahmad Renardhien. Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini tidak mengizinkan pengambilan foto maupun video selama proses berlangsung.
Terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan peci, kemeja putih, dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman, SH. Sidang dimulai sekitar pukul 15.50 WIB dan berakhir dengan pembacaan putusan hakim pada pukul 17.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Tuntutan awal terhadap terdakwa adalah hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, putusan akhir lebih ringan, yaitu lima tahun penjara, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan.
"Diputus lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta," jelas Andre.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan meringankan, antara lain terdakwa memberikan keterangan yang jelas selama persidangan, mengalami gangguan mental, serta telah menerima hukuman sosial akibat pemberitaan luas di media sosial.
"Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim, namun mengenai langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, akan dibahas terlebih dahulu bersama kliennya.
"Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding," ujarnya.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut juga menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding, mengingat putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
"Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo.
Usai persidangan, terdakwa keluar dan menemui sejumlah wartawan, lalu menyerahkan selembar kertas berisi permohonan maaf kepada keluarganya dan pihak-pihak terkait lainnya atas perbuatannya.
Dalam surat tersebut, ia juga menyatakan harapan setelah menjalani hukuman dapat kembali ke keluarganya dan memulai kehidupan baru dengan kepribadian yang lebih baik.
Tulisan dalam kertas itu diakhiri dengan salam dan ditandatangani, disertai nama panggilan dan nama lengkapnya.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Ikuti Asia Africa Festival 2025, Semangat Solidaritas Baru di Jantung Kota Kembang
Pria 63 Tahun Tewas Jatuh dari Balkon Lantai 30 di Jakarta Utara
Pertamina Luncurkan Terminal BBM di Wae Kelambu, Pacu Wisata dan Ekonomi Labuan Bajo
Politisi Tuan Demokrasi
BMKG Catat 166 Kali Gempa Bumi Susulan di Sumenep, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Pernikahan Dini di NTB Masih Tinggi, Bhayangkari Ajak Perubahan Mindset Masyarakat
Ibas: Etika Harus Jadi Arah Baru Ketatanegaraan Indonesia
Misi Global Sumud Flotilla, Kemlu Pastikan Keselamatan WNI Muhammad Husein
Kuasa Hukum Paul La Fontaine Soroti Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan di Bali
Gubernur Dedi Mulyadi akan Umumkan Nama Pegawai "Termalas" Setiap Bulan di Media Sosial