Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Paul La Fontaine Soroti Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan di Bali

Kamis, 02 Oktober 2025 - 23:06 | 3.73k
Kuasa hukum Paul La Fontaine memperlihatkan foto anak kembar kliennya. (FOTO: Zohra/Istimewa)
Kuasa hukum Paul La Fontaine memperlihatkan foto anak kembar kliennya. (FOTO: Zohra/Istimewa)

TIMESINDONESIA, BALI – Kuasa hukum Paul La Fontaine, Hotmaruli P Andreas. N, S.H., kembali menyoroti proses hukum yang menimpa kliennya.

Ia mengungkapkan kekecewaan atas vonis ringan dalam kasus pengeroyokan dan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang belum terselesaikan.

Advertisement

Dalam wawancaranya di Pojok Sudirman,  Hotmaruli menegaskan bahwa vonis 1 tahun 3 bulan terhadap pelaku pengeroyokan jauh dari rasa keadilan.

"Ancaman hukuman dalam Pasal 170 KUHP bisa lebih dari 5 tahun, tetapi yang dituntut hanya 1 tahun 8 bulan, dan divonis lebih ringan lagi. Itu jelas merendahkan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara pidana," ujarnya dengan tegas, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Kasus Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan bermula ketika Paul La Fontaine, warga negara asing asal Australia, hendak memberikan hadiah ulang tahun untuk anak kembarnya. Namun, alih-alih bisa bertemu anaknya, Paul justru menjadi korban kekerasan fisik oleh beberapa pria.

Barang-barangnya, termasuk bingkai foto dan hadiah ulang tahun, juga ikut dirusak. Peristiwa ini kemudian diproses secara hukum hingga sampai ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Hotmaruli juga menyinggung perkara lain terkait hak asuh anak, menyebutkan bahwa mantan istri Paul, Adinda Viraya Paramitha, tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan untuk eksekusi putusan.

"Dalam hukum perdata, ada yang disebut pasal kumulatif. Perbuatan yang dilakukan oleh Adinda dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum. Bahkan, dari bukti chat yang ada, muncul indikasi adanya unsur pemerasan, karena Adinda pernah menyebut Paul bisa bertemu anaknya asal memberikan uang," kata Hotmaruli.

Sebelumnya, Paul juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Adinda, namun laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Paul menilai hal itu hanyalah upaya menjatuhkan nama baiknya. Selain itu, sengketa terkait kepemilikan Villa Casablanca juga sempat muncul dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, yang dibantah keras oleh Paul.

Sorotan Kuasa Hukum

Dengan rangkaian persoalan ini, Hotmaruli menilai posisi Paul sebagai korban justru semakin terpinggirkan.

"Vonis ringan dalam kasus pengeroyokan hanyalah satu contoh. Ketidakjelasan eksekusi hak asuh, dugaan perbuatan melawan hukum, bahkan indikasi pemerasan, semuanya memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap klien kami. Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan agar hak Paul, terutama untuk bertemu dengan anak-anaknya, benar-benar ditegakkan," tutup Hotmaruli.

Kasus ini menyoroti kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi Paul La Fontaine, tidak hanya terkait kasus pengeroyokan tapi juga hak asuh anak dan dugaan perbuatan melawan hukum, yang menurut kuasa hukumnya menunjukkan adanya kelemahan dalam perlindungan hukum bagi kliennya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES