TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, SH., terhadap langkah responsif Polres Pulau Taliabu yang telah melakukan pengamanan dan penahanan terhadap seorang oknum polisi, Bripka Fahmi Purnomo. Terlapor tersebut diduga terlibat dalam tindakan pengancaman dan penyerangan terhadap jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (35) yang akrab disapa Phep.
"Atas nama kuasa hukum korban, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kapolres beserta seluruh jajaran, terutama Propam Polres Taliabu, atas tindakan cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan," tutur Mohri Umaaya, SH., dalam keterangannya kepada media pada Senin (6/10/2025).
Mohri menekankan bahwa langkah progresif yang diperlihatkan oleh Polres Taliabu patut diberikan penghargaan. Dalam pandangannya, penanganan kasus yang dilaksanakan dengan transparansi, bahkan hingga memperlihatkan tahapan prosesnya kepada para wartawan, merupakan wujud nyata komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang melanggar disiplin.
"Tindakan tegas dan terbuka ini tidak hanya penting untuk klien kami, tetapi juga menyampaikan pesan kuat kepada publik bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status. Hal ini dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai sebuah lembaga," papar Mohri.
Ia juga menyatakan harapannya agar langkah positif ini dapat menjadi preseden baik dan dipertahankan secara konsisten hingga proses hukum berakhir. "Kami berharap tahapan selanjutnya, mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan, tetap dijalankan dengan prinsip yang sama, yaitu cepat, transparan, dan profesional. Kami akan terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus ini hingga proses peradangan selesai," tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Taliabu telah menyelenggarakan konferensi pers dan mengonfirmasi penahanan yang dilakukan terhadap Bripka Fahmi Purnomo sehubungan dengan laporan kasus pengancaman terhadap jurnalis Phep.
Kapolres, yang diwakili oleh Humas, juga menegaskan komitmennya bahwa jika nantinya terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya apresiasi dari kuasa hukum korban ini, semakin ditegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dapat berjalan dengan efektif ketika didasari oleh komitmen bersama untuk mencapai keadilan. (*)
Pewarta | : Haerun Hamid |
Editor | : Faizal R Arief |
Dipastikan Gangguan Jiwa, Tersangka Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Dipindahkan ke RSJ
Bupati Bojonegoro Pastikan Keamanan dan Kualitas Menu Makanan Bergizi Gratis
Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Umrah dengan Semua Jenis Visa
Emas Hijau Kubu Raya, Ambisi Baru Tembus Pasar Kelapa Dunia
Bintan Catatkan Sejarah Baru dengan Ekspor Ayam Hidup Pertama ke Singapura
Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Banyuwangi Harus Terapkan Efisiensi
Hampir Setengah Kasus HIV/AIDS di Banyuwangi Bersumber dari Prostitusi
Museum Bangkit! Wisata Sejarah Siap Dikemas Lebih Seru
UB Bidik Trenggalek Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan
Soroti Zona Merah, Ojol Priangan Timur Mengadu ke DPRD Banjar