TIMESINDONESIA, BANDA ACEH – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil meringkus seorang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan kulit harimau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, di Banda Aceh pada hari Selasa (7/10/2025), mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial SB (36) ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Proses penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Aceh Tenggara, dimana pada Rabu (16/7/2025) lalu ada upaya transaksi kulit harimau sumatra. Namun, saat kejadian SB tidak berada di lokasi. Ia baru berhasil diamankan di Nagan Raya pada Jumat (3/10/2025),” papar Zulhir.
Dalam penggagalan transaksi ilegal di Aceh Tenggara tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain selembar kulit harimau, 16 buah kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam.
Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan bahwa penangkapan SB dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“SB diduga kuat terlibat dalam sebuah jaringan yang bergerak di bidang perdagangan bagian tubuh satwa liar, khususnya organ harimau. Harimau sumatra sendiri merupakan spesies yang statusnya dilindungi undang-undang dan masuk dalam kategori terancam punah,” tegasnya.
Zulhir Destrian menyatakan bahwa SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan satwa liar merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam mendukung upaya pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang dikenal memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Oleh karena itu, Polda Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat ataupun memberikan dukungan terhadap segala bentuk aktivitas perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan satwa liar yang dilindungi.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya. Upaya perlindungan satwa langka bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban kita bersama sebagai masyarakat,” pungkas Zulhir Destrian.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |
Padi Reborn Akan Gelar Konser Tunggal Bertajuk Dua Delapan
A Café That Never Sleeps: TRIBE Kitchen Brings 24-Hour Energy to Kuta, Bali
Kisah Djoeuhari, Seniman Jalanan Banyuwangi yang Bertahan Hidup Lewat Lukisan dan Doa
Pemkot Bandung Tegaskan Lahan Bandung Zoo Aset Sah Milik Pemerintah
Feodalisme Pesantren: Adab, Ilmu dan Kontribusi
Local Media Summit 2025: Menjelajahi Masa Depan Media Berkelanjutan di Indonesia
DJ Panda Akan Dipanggil Polisi Terkait Laporan Erika Carlina
MUI Tegas! Tolak Tim Senam Israel Tampil di Indonesia
Musim Tanam 2025: Stok Pupuk Subsidi Mencukupi, Petani Didorong Segera Menebus
Kluivert Beberkan Kondisi Terkini Ole Romeny Jelang Lawan Arab Saudi