TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil ringkus dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik, Jawa Timur, dan MR (19) warga Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10/2025). AKBP Herdiawan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada tanggal 1 Oktober 2025. Dimana laporan tentang hilangnya satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di depan warung kopi. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB,
“Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV di halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” kata AKBP Herdiawan, Kamis (9/10/2025).
Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku kejahatan. Kemudian mereka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat lain.
“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada empat unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka. Dengan beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto, Jombang,” ujar AKBP Herdiawan.
AKBP Herdiawan juga mengungkapkan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.
“Tersangka menjalankan rencananya dengan cara merusak stang sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” pungkas Kapolres Mojokerto Kota.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |
Etika Bertetangga hingga Kebenaran Algoritma Yai Mim-Sahara
Bupati dan Bawaslu Banjarnegara Teken Nota Kesepakatan Bersama, Simak Isinya
Hingga Agustus 2025, Wisatawan Cianjur Terus Meningkat sampai Sejuta Kunjungan
Menkeu Purbaya Desak OJK dan BEI Tindak Tegas 'Penggoreng Saham'
Presiden Peru Dina Boluarte Dimakzulkan oleh Parlemen
Mahasiswa Tata Busana UM Tampilkan Tren Mode Tanpa Batas di Trendversity 2025
Tremas Pacitan Jadi Titik Nol Audit Ponpes: Bangunan Tua Diperiksa, Santri Disiapkan Jadi Tukang Bersertifikat
Kasus Curi Sepatu oleh Anak Mantan Wali Kota Cirebon Berakhir Damai
Menyesal, Tersangka Kerusuhan Minta Restorative Justice
Erick Thohir Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam