TIMESINDONESIA, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Oknum tersebut berinisial IPS, yang diketahui bertugas di salah satu subdirektorat di lingkungan Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap IPS. Ia menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut memiliki peran aktif dalam proses perekrutan korban.
“Ada yang kita amankan, yaitu IPS. Dia ikut mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” ujar Ariasandy di Denpasar, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini, IPS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain IPS, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni MAS, JS, I, R, dan TS, yang semuanya telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Ariasandy menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan TPPO ini. Ada yang bertugas mencari calon korban, ada pula yang membantu pengurusan dokumen seperti buku pelaut.
“Masing-masing tersangka punya peran. Ada yang mencari korban melalui agen, ada yang menyiapkan dokumen dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariasandy memaparkan bahwa modus para pelaku adalah merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan janji gaji besar dan pekerjaan layak di kapal penangkap cumi. Namun kenyataannya, para korban justru dipaksa menandatangani perjanjian yang merugikan dan mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Para korban ditempatkan di lokasi penampungan yang tidak memenuhi standar hidup layak — tanpa fasilitas MCK, makanan yang tidak layak, dan pengawasan ketat.
“Modusnya mencari orang untuk bekerja di kapal cumi. Tapi kenyataannya tidak sesuai perjanjian. Kondisi korban pun memprihatinkan,” jelas Ariasandy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU TPPO. Sedangkan tersangka IPS dan I dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 10 UU TPPO.
Kasus ini bermula ketika petugas gabungan Polda Bali melakukan pemeriksaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap kapal KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik perdagangan orang.
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa para calon ABK yang diduga menjadi korban. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya perekrutan tidak sah dan perlakuan yang melanggar hukum.
Dalam proses penanganan kasus ini, kepolisian juga bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Sebanyak 21 orang korban telah dipulangkan dan mendapatkan perawatan psikologis karena mengalami trauma akibat perlakuan yang tidak manusiawi.
“Para korban kini berada di bawah perlindungan Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelas Ariasandy.
Penyerahan korban ke pihak KKP dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari pemulihan dan pendampingan jangka panjang bagi para korban perdagangan orang tersebut.
Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana apa pun, apalagi TPPO. Ia memastikan proses hukum terhadap IPS akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kami sendiri. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Bangkutaman 'Mencari', Nada Nostalgia ke Jati Diri Baru
Waspada Kanker Payudara, Deteksi Dini Selamatkan Jiwa
Wadahi 288 Pesilat Muda, MAALMA Cup V di Blitar Jadi Ajang Perekrutan Atlet Berbakat
Hadapi Potensi Karhutla, Kapolri Siap Bersinergi dengan Kementerian Kehutanan
DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun
Pelantikan Rektor UNUSA 2025-2030, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Perguruan Tinggi
543 Mahasiswa Bisnis Digital hingga Teknik Logistik Telkom University Surabaya Siap Hadapi Era AI
Mahasiswa FEB UNAIR Raih Juara II Duta Literasi Keuangan OJK
TNI Hadir Menjaga Budaya, Danrem 083/Baladhika Jaya Saksikan Gandrung Sewu 2025 di Banyuwangi
1500 Hektar Lahan Terancam, Darurat Irigasi Siwuluh di Banjarnegara Butuh Penanganan Segera