TIMESINDONESIA, CIANJUR – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) saat ini sedang serius mengusut kasus dugaan penggelapan uang dalam jumlah fantastis Rp2,5 miliar. Kasus ini menyeret nama selebgram dari Kabupaten Cianjur berinisial RW.
Laporan tersebut semakin rumit karena dana yang digelapkan diduga kuat dipakai sebagai dana talangan bagi M Shaheen Shah alias Dato Sri, seorang warga negara Malaysia yang ternyata berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Dalam hal ini, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fazar Akbar, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif.
"Masih proses lidik, kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi," ujar AKP Igo dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, pada Rabu (29/10/2025). Ia memberikan penjelasan langsung mengenai tahap yang sedang dilakukan penyidik.
Menurut penuturan Igo, RW dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda, yaitu advokat bernama Noverizky Tri Putra dan individu bernama Arif Budiman. Selebgram itu diduga meminjam uang sebesar Rp1 miliar dari Noverizky dan Rp1,5 miliar dari Arif Budiman. Jumlah total dana yang tidak dikembalikan itu mencapai Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut dalih utama RW saat meminjam dana tersebut adalah untuk memberikan bantuan finansial sebagai dana talangan kepada M Shaheen Shah yang sedang terjerat masalah hukum di Polda Bali.
RW disebut sempat meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai perwakilan resmi Dato Sri di Indonesia. Namun, ketika tiba waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan seluruh dana pinjaman, RW justru tidak memenuhi kewajibannya.
"Ketidakpatuhan ini kemudian memicu kecurigaan dari para pelapor dan akhirnya berujung pada proses hukum di kepolisian," ungkap AKP Igo menambahkan.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga RW sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan. Penyidik juga dikatakan telah meminta bantuan dari saksi ahli untuk memperkuat proses pendalaman laporan penggelapan ini. Namun, penyelidikan menemui kendala signifikan dari pihak terlapor.
Polisi mengungkapkan bahwa RW belum pernah hadir memenuhi panggilan. Secara tidak langsung, Igo Fazar Akbar menyampaikan hambatan ini dengan mengatakan, "Sudah kita undang tapi tidak hadir." Pihak Kepolisian berencana akan segera melayangkan panggilan ulang kepada RW.
Selain ketidakhadiran RW, penyelidikan juga terhambat oleh status M Shaheen Shah alias Dato Sri. Pria asal Malaysia ini merupakan saksi kunci dalam kasus ini, tetapi ia berstatus buronan internasional.
Meskipun Polres Metro Jaksel sudah menggelar perkara pada 3 Juni 2024, penyidik masih menghadapi tantangan besar karena keberadaan DPO menjadi mata rantai krusial yang sulit dijangkau untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penggelapan dana tersebut. (*)
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |
Piala Liga Inggris: Liverpool Tersingkir, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
Delegasi PWNU Jatim Tinjau Industri Perkebunan dan Susu Modern di Tiongkok
Resmi Debut Global, Ini Spesifikasi Andal OPPO Find X9 Series
Polri Lakukan Rotasi Strategis, Sejumlah Pejabat Tinggi Dapat Penugasan Baru, Termasuk 5 Kapolda Baru
CAFTA 3.0 Resmi Diteken, China-ASEAN Perkuat Ekonomi Digital dan Hijau
Gagal Raih Emas, Timnas Voli Putri U-18 Kalah Dramatis dari Iran di Final Asian Youth Games 2025
Livoli Divisi I Tahun 2025, Aprilio Manganang Bawa Tim PutriTNI AD Lolos ke Babak 16 Besar
Berwajah Baru Lebih Modern, Nissan Siap Rilis Elgrand Generasi Keempat
Apple Dilaporkan Sudah Siap Hapus Tombol Fisik di iPhone 20
Abadi Nan Jaya di Puncak Top 10 Global Film Netflix