TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2024. Ketiganya merupakan petugas KPUD Sumba Timur yang diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengonfirmasi penetapan tersangka. "Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli," jelas Akwan, Selasa (4/11/2025). Ketiga tersangka yang berinisial SBD (Sekretaris KPUD), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPUD) ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka signifikan. "Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli hukum keuangan negara ditemukan kerugian negara senilai Rp3.792.623.742," tegas Akwan. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
Modus operandi yang terungkap melibatkan rekayasa laporan. "Ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me Mark-Up laporan penggunaan belanja hibah," papar Kajari.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Proses hukum akan berlanjut dengan pendalaman penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor penyelenggaraan pemilihan umum. (*)
| Pewarta | : Moh Habibudin |
| Editor | : Faizal R Arief |
Kakkoii Budget, All U Can Eat ala Jepang yang Ramah di Kantong
Film Baru Kamila Andini Empat Musim Pertiwi Raih 2 Penghargaan di TIFF 2025
Raja Charles Anugerahi Gelar Kesatria untuk David Beckham
Advokasi Assyifa Shandi Hidupkan Eksistensi Cagar Budaya Bandung
Pertumbuhan Ekonomi RI Q3 Diyakini Tembus di Atas 5%
Meski Terus Anjlok, Bitcoin Masih Jadi Primadona Investor
Asbisindo Targetkan Pangsa Pasar Bank Syariah Tembus 20%
Tanggapi Penyegelan Kios Pasar Tradisional di Kota Madiun, Dewan Pembina APPSI: Pedagang Butuh Perlakuan Adil
Wisuda Haru di Banjar: Lagu 'Ayah' dari Seventeen Bikin Tamu Undangan Menangis
IIFS 2025, Pemprov Jatim dan Bank Jatim Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah