TIMESINDONESIA, PACITAN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, Andi Faliandra, menegaskan bahwa setiap Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Pacitan wajib memenuhi sejumlah izin sebelum beroperasi.
Hal ini penting untuk memastikan legalitas usaha sekaligus menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut Andi, ada tiga izin dasar yang wajib dimiliki oleh pengelola tempat hiburan malam. Pertama, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang sebelumnya dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan tempat hiburan telah memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan fungsi bangunan.
Kedua, izin berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan, seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). “Persyaratan ini memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan sekitar,” jelasnya, Senin (6/10/2025).
Ketiga, lanjut Andi, adalah PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Izin ini menunjukkan bahwa lokasi tempat hiburan malam sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kebijakan penataan lingkungan.
“Ketiga izin dasar ini menjadi fondasi yang wajib dimiliki pengusaha sebelum menjalankan kegiatan hiburan malam,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua izin tersebut kini bisa diurus secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam sistem tersebut, pengusaha akan memperoleh surat pernyataan yang menegaskan kepatuhan terhadap izin-izin yang telah ditetapkan.
Selain tiga izin dasar tersebut, Andi juga menekankan bahwa apabila tempat hiburan malam menjual minuman beralkohol, maka pengelola wajib memiliki izin khusus terkait penjualan minuman keras (miras).
Izin ini terbagi menjadi dua, yaitu izin untuk menjual dan izin untuk menyediakan minuman keras untuk diminum di tempat. “Kedua izin tersebut juga bisa diurus melalui OSS agar semuanya tercatat dan terpantau secara resmi,” tambahnya.
Terkait jam operasional tempat hiburan malam, Andi menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan dinas perizinan, melainkan berada di ranah sektor keamanan.
“Untuk pengaturan jam buka dan tutup, itu diatur oleh pihak keamanan dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Sementara berkaitan dengan THM yang izinnya kedaluarsa, DPMPTSP Pacitan telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pihak penegak Perda.
“Kami sudah menyampaikan data-data tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya, setiap usaha wajib beroperasi dengan izin yang lengkap dan sah,” tutup Andi Faliandra.
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pacitan dapat lebih tertib administrasi dan menaati ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Faizal R Arief |
Tujuh Pemain Naturalisasi Dihukum, Ambisi Malaysia di Piala Asia Mendapat Halangan
Wafat saat Sujud, Kisah Pilu Santri Ponpes Al Khoziny dari Cikarang
Revolusi Royalti Musik! LMKN Perkenalkan Sistem Digital ‘Inspiration'
Richard dan Friedrich Wendt: Duo Jenius Cilik Dunia Berdarah Indonesia
Persela Lamongan Takluk dari Persipura Jayapura di Surajaya
BNPT Menjamin Kehadiran Negara dalam Pembinaan Napi Terorisme
Pemprov Bali Tegaskan Lokasi Bandara Bali Utara Belum Ditentukan
Wabup Malang Tekankan Inovasi Guru untuk Dampak Pembelajaran Berkelanjutan
Gubernur Aceh Usulkan Inpres Pembangunan Rumah bagi Mantan Kombatan GAM
LPBI NU Jatim Bantu Pengantaran 12 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny