TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi mengendus kejanggalan dalam setoran pajak dari dua restoran besar yang cukup dikenal di Bumi Blambangan, yakni Rumah Makan (RM) Rehana dan Osing Deles Café n Resto.
Dugaan ketidaksesuaian setoran pajak itu langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Banyuwangi, KPP Pratama Banyuwangi, serta Satpol PP Banyuwangi, pada Selasa, (21/10/2025).
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu upaya penertiban sekaligus menegakkan kepatuhan perpajak daerah.
“Ini bagian dari upaya penertiban dan memastikan kepatuhan wajib pajak (WP). Ada beberapa transaksi yang tidak masuk dalam laporan pajak daerah dan itu yang kita klarifikasi kepada pemilik,” ujar Samsudin.
Berdasarkan temuan, petugas menemukan bukti dalam bentuk nota pembelian yang mencantumkan pajak daerah telah dipungut dari konsumen. Namun, pajak tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas daerah.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan klarifikasi langsung dengan pihak manajemen rumah makan. Proses tanya jawab berlangsung di lokasi usaha yang tetap beroperasi selama pemeriksaan berlangsung. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih signifikan antara potensi pajak yang seharusnya disetorkan dan realisasi yang tercatat.
Sebagai langkah awal, petugas menempelkan stiker bertuliskan 'Objek Pajak Dalam Pengawasan Tim Pemeriksa Pajak Daerah' di bagian depan restoran. Tindakan ini menjadi penanda bahwa usaha tersebut tengah dalam pemantauan khusus oleh otoritas.
Setelah RM Rehana, tim bergeser ke Osing Deles Café n Resto yang berlokasi tak jauh dari pusat kota. Proses serupa dilakukan, dengan pemeriksaan data transaksi serta klarifikasi kepada pengelola usaha.
Syamsudin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, khususnya sektor usaha makanan dan minuman yang tergolong berpotensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha patuh dan jujur dalam menyetor pajak,” tegasnya.
Bapenda juga mengimbau pelaku usaha lain, terutama di sektor makanan, hotel, dan homestay, untuk segera meninjau ulang kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan serupa.
“Semoga dengan kegiatan yang kami lakukan sejumlah kegiatan usaha lain di Banyuwangi tertib melaporkan perpajakannya, sehingga bisa menambah kekuatan pajak daerah. Alhasil, pelaku usaha yang ada di Banyuwangi ikut serta membangun pembangunan di Kabupaten Banyuwangi,” kata Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Mensos RI: Sekolah Rakyat Diperkuat Sebagai Model Pendidikan Nasional
Jihad Santri di Era Modern: Menjaga Nilai, Menjemput Peradaban
Pawai Payung Hias MI Alam Al-Azhar Sumberrejo Meriahkan HSN 2025
Guru dan Kepercayaan Masyarakat
Handaya Aji Tutup Usia, Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Duka Mendalam
Prabowo dan Ramaphosa Bahas Perdamaian Palestina di Istana
Suara Milenial, Pelestarian Budaya dalam Pandangan Mirtha Tirta Praharani
Nilai Pesantren Jadi Nafas Pendidikan di STKIP PGRI Pacitan
Hari Santri Nasional 2025, Gus Hamim: Negara Harus Hadir Memajukan
Menakar DNA Ekonomi Kerakyatan Prabowo