TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendeklarasikan gerakan Bondowoso Bebas Judi Online, di aula Pemkab setempat, Kamis (23/10/2025).
Deklarasi ini menjadi langkah awal Pemkab untuk memerangi praktik perjudian, baik judi secara konvensional maupun digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni. “Hari ini kita deklarasi sekaligus sosialisasi. Tapi tentu sosialisasi tidak berhenti di sini,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan aktif turun ke sekolah-sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan guna menanamkan kesadaran digital yang sehat. Namun, ia menilai edukasi saja belum cukup tanpa disertai pengawasan.
“Saya sudah minta Kominfo melakukan pemantauan terhadap konten yang ada, dan melaporkannya ke Kementerian Kominfo maupun Komdigi,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan Bondowoso bebas judi.
“Tanpa dukungan media dan semua pihak, gerakan ini tidak akan berhasil. Kita tidak bisa bekerja sendirian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Meski tidak sampai pada pemeriksaan ponsel pribadi, namun akan ada pengecekan aplikasi secara berkala.
“Pengecekan mungkin dilakukan bertahap. Kalau ditemukan indikasi, tentu akan dievaluasi,” jelasnya.
Sanksi bagi ASN yang terlibat judi kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. “Sanksi itu bertahap, tidak langsung diberhentikan. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa,” katanya.
Data nasional dari Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa sekitar 70 persen pelaku judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kondisi ini membuat Pemkab Bondowoso kian serius melakukan pencegahan berbasis sosial dan ekonomi. “Pembinaan terus kita lakukan, karena faktor ekonomi juga menjadi pemicu,” jelas Sekda.
Sementara Ketua MUI Bondowoso KH Asy’ari Fasha menegaskan, bahwa dalam ajaran Islam, judi termasuk perbuatan yang diharamkan.
“Dalam Al-Qur’an sudah jelas, judi dan hal yang memabukkan itu dilarang. Dampaknya buruk bagi pikiran dan sosial,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai MUI tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran khusus. “Semua umat sudah tahu, secara syariat judi itu haram dan merusak kehidupan,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Habis Labubu Terbitlah Hirono, Dipopulerkan V BTS
Pemegang Saham Ajukan Tutup, OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat
Bukalapak Rogoh Rp420 Miliar untuk Lanjutkan Buyback Saham
Rayakan HUT ke-80, PLN Gelar Promo Spesial Tambah Daya Listrik Diskon 50%
Gubernur Khofifah Ajak Santri Jadi Pagar Utama Menjaga NKRI
French Open 2025: Ganda Campuran Indonesia Pulang Lebih Awal, Jafar/Felisha Tersandung Unggulan Thailand
Ponpes Lirboyo Minta Trans7 Benahi Program
Laba BTN Melonjak 10,6 % ke Rp2,3 Triliun di Kuartal III
Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Terbaru 7 Daerah di Jatim, Berlaku November 2025
Kejari Sumenep Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Logistik Pemilu 2024, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar