TIMESINDONESIA, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat yang dipicu oleh tiga masalah utama: judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penggunaan sound system berkekuatan tinggi (sound horeg) yang menimbulkan polusi suara berlebihan.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menjelaskan bahwa ketiga isu tersebut memiliki konsekuensi sosial yang luar biasa di tengah masyarakat.
Dedi menyoroti dampak serius dari praktik pinjol dan judol ilegal, yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyebabkan krisis kesehatan mental.
“Dampak pinjol dan judol ini sangat serius, banyak korban yang mengalami tekanan mental hingga harus menjalani perawatan di RS Menur. Kami melihat perlu adanya penguatan tindakan preventif dan konseling bagi masyarakat yang menjadi korban,” tegas Dedi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Melalui Raperda ini, DPRD Jatim berupaya memperkuat landasan hukum untuk perlindungan masyarakat dan penanggulangan masalah yang semakin kompleks di era digital.
Isu ketertiban lain yang menjadi fokus utama adalah fenomena sound horeg, yaitu penggunaan pengeras suara berdaya tinggi dalam acara-acara seperti hajatan hingga larut malam.
“Banyak masyarakat yang demo karena terganggu. Bahkan Gubernur Jatim sudah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur,” jelas Dedi.
Komisi A memastikan bahwa pembahasan Raperda ini akan diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim guna menghindari tumpang tindih aturan. Satpol PP ditetapkan sebagai leading sector atau sektor utama dalam penegakan peraturan ini.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti aspek jual beli dan konsumsi daging hewan peliharaan seperti anjing. Aspek ini masih dalam kajian komprehensif karena melibatkan pertimbangan antara kebiasaan budaya di sebagian masyarakat dan sisi perlindungan hewan serta dampak sosial yang ditimbulkannya.
DPRD Jatim berharap revisi Perda Ketertiban Umum ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif untuk melindungi masyarakat dari berbagai gangguan sosial dan perilaku menyimpang. Komisi A saat ini terus menampung masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penyempurnaan naskah Raperda. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Deasy Mayasari |
Tracing the Spirit of Tatah Natah with Nyoman Bratayasa at Tugu Kunstkring Paleis
Gelar Sumbar Expo 2025, Gubernur: UMKM Harus Mampu Bersaing
Zahra Fitriyana Bicara Eskalasi Kesataraan Gender dengan Advokasi Woman Empowerment
'Livin' Bank Mandiri Catatkan Transaksi Fantastis Rp3.220 Triliun dalam 9 Bulan
Superbank Cetak Laba Rp80,9 Miliar di Q3
Sumpah Pemuda dalam Gaya Gen Z ala UK Petra, Wujudkan Batik yang Berinovasi dengan AI
Tangan-Tangan Kecil Penyelamat Pesisir Pantai Kenjeran
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah Berinflasi Tinggi
Purbaya: Presiden Prabowo Sukses Pulihkan Kepercayaan Rakyat
Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Optimisme Publik dalam Dua Bulan Terakhir