TIMESINDONESIA, PACITAN – Ketua STKIP PGRI Pacitan, Bakti Sutopo, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya mengatur aspek fisik perlindungan anak, tetapi juga harus menjangkau ancaman yang bersifat laten dan tak terlihat.
“Ancaman terhadap anak saat ini bukan hanya fisik atau kekerasan verbal. Yang lebih berbahaya justru yang tersembunyi—konten negatif dari internet, media sosial, dan penggunaan gawai tanpa pengawasan,” kata Bakti saat dimintai tanggapan pada Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, Perda Layak Anak merupakan tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Namun ia menekankan perlunya aturan turunan yang lebih kontekstual dan menyentuh realitas di lapangan.
"Komitmen jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada regulasi lanjutan yang bisa mengikat secara konkret, termasuk pengawasan konten digital yang dikonsumsi anak-anak," tegasnya.
Bakti juga mendorong pelibatan berbagai pihak, terutama lembaga pendidikan dan keluarga, untuk aktif mengawal implementasi Perda ini secara nyata.
“Jangan sampai kita hanya puas dengan label ‘layak anak’, tapi di sisi lain kita membiarkan anak-anak kita tumbuh di lingkungan digital yang tidak sehat,” ujarnya.
Bakti menambahkan, STKIP PGRI Pacitan telah lebih dulu mengambil peran aktif dalam upaya perlindungan anak. Kampus tersebut rutin menyediakan ruang dan wahana bermain bagi anak setiap semester.
Tak hanya itu, institusinya juga menggelar pelatihan parenting dan pelatihan bagi para guru PAUD sebagai bentuk pembelaan dan pemberdayaan tenaga pendidik anak usia dini.
"Secara institusi kami mendukung penuh. Perda ini menjadi motivasi tambahan bagi kami untuk terus berperan aktif dalam isu perlindungan anak di Pacitan," ucapnya.
STKIP PGRI Pacitan, lanjut Bakti, siap berkontribusi dalam bentuk riset, pengabdian masyarakat, dan edukasi publik untuk mendukung kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, kami akan terus bergerak bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan perlindungan anak yang utuh dan menyeluruh,” pungkasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini disusun untuk menjamin pemenuhan hak anak serta memberikan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, kekerasan, dan diskriminasi. Perda ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, serta dunia usaha.
Dalam tahap implementasi, Pemkab Pacitan mulai melaksanakan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor agar semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya.
Hal ini diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Pacitan.
Sebagai catatan, Kabupaten Pacitan sebelumnya telah meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya pada tahun 2023. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Faizal R Arief |
Revolusi Digital Ketenagakerjaan Surabaya, Ini Inovasi Unggulannya
Rudy Nugroho: Golkar Harus Tumbuh Seperti Pohon Rakyat, Berakar Kuat di Bawah dan Meneduhkan di Atas
Gempa Kamchatka Guncang Rusia, KBRI Moskow: WNI Diimbau Waspada
Anak Buruh Bangunan di Papua Lolos Fakultas Kedokteran UGM, Terinspirasi Sosok Dokter 2000
Demokrasi yang Teramputasi
Menteri PPPA Puji Terobosan Gubernur Khofifah Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
LPP APBD 2024 Ditolak DPRD Sidoarjo, Aktivis Senior Minta Solusi
Putusan Banding Sengketa Tanah Mantan Kades Jubel Kidul, Hakim Nilai Sertifikat Warga Lebih Sah
Bicara Cinta dan Penyembuhan, Salsa Nadhif Rilis Single Perdana “Kaleidoscope”
MTB PRABU 2025 Siap Guncang Probolinggo: Jelajahi Jalur Menantang, Raih Hadiah Spektakuler!