TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY berjalan sesuai prosedur hukum, profesional dan tanpa tebang pilih.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, pihaknya berkomitmen menangani kasus secara transparan dan akuntabel, meski peristiwa terjadi pada 27 September 2022 dan baru dilaporkan korban pada 18 April 2025.
“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Bahkan, psikolog kami datangkan langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Sholeh, Kamis (14/8/2025).
Sholeh mengungkapkan, Satreskrim telah menempuh sejumlah tahapan proses hukum dalam kasus ini. Diantaranya, 18 April 2025 laporan polisi diterima, 26 Mei 2025 gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan, 2 Juni 2025 penetapan tersangka, 14 Juli 2025 berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan dan 31 Juli 2025 kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa tiga saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, serta tiga saksi ahli yang meliputi ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Saat ini, penyidik masih melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meski sudah berstatus tersangka, AY belum ditahan. Sebab, kata Sholeh, hal itu mempertimbangkan lamanya waktu sejak kejadian, adanya jaminan penahanan dari kuasa hukum tersangka, serta komitmen tersangka untuk kooperatif dan wajib lapor.
“Tidak ada yang diperlambat. Proses hukum tetap berjalan. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Persik Kediri Raih Hasil Negatif di Pekan Kedua Super League
Eddy Soeparno: Capaian Pemerintahan Prabowo Melebihi Ekspektasi
Pemkab Banyuwangi Kucurkan Reward Rp1,7 Miliar untuk 385 Atlet dan Pelatih Berprestasi
Rayakan HUT ke-80 RI, Polres Probolinggo Kota Tebar Aksi Nyata di Gili Ketapang
Mikul Duwur Mendhem Jero: Ala Presiden Prabowo Dalam 80 Tahun Indonesia
Sidang Tahunan MPR 2025: Ketua MPR Apresiasi Capaian Pemerintah
Pemkot Mojokerto Raih Nilai Tertinggi IPKD-MCSP Jatim, Tegaskan Kunjungan ke KPK Bukan untuk Pemeriksaan
PMII Resmi Berdiri di STIKES Husada Jombang, Jadi Komisariat Pertama di Kampus Kesehatan
80 Sembako dari Laziznu Banyuwangi untuk 80 Tahun Kemerdekaan RI
SMK Telkom Malang Raih Juara 1 Kompetisi Standardisasi Nasional, Wakili Indonesia ke Korea Selatan