TIMESINDONESIA, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara terang-terangan melarang adanya kegiatan sound horeg di wilayah Kota Malang. Hal iki menyusul banyaknya peristiwa negatif terakit sound horeg termasuk fatwa haram MUI dan larangan dari Polda Jatim.
“Yang pasti sudah saya larang (sound horeg). Saya bilang, silahkan ada bunyi-bunyian tapi yang sesuai dan wajar, jangan lebih (sound horeg),” ujar Wahyu, Selasa (22/7/2025).
Meski sudah melarang, ia tak mau gegabah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai regulasi aturan pelarangan kegiatan sound horeg.
Ia memilih untuk menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim, baru mau mengeluarkan SE larangan Sound Horeg.
“Nunggu aturan dan arahan dari provinsi. Kita sekalian lihat dulu gimana aturannya. Kan pemprov bakal mengeluarkan aturan, supaya gak tumpang tindih nanti,” ucapnya.
Sebagai informasi, kegiatan sound horeg sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Hal ini juga sudah disepakati oleh MUI Kota Malang terkait fatwa haram tersebut.
Tak hanya itu, akibat peristiwa ricuh karnaval bersih desa di wilayah Kota Malang, Polresta Malang Kota dengan tegas melarang adanya kegiatan sound horeg. Hal ini disusul oleh pelarangan dari Polda Jatim. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI dan Polri
15 Warga Palestina Meninggal Kelaparan dalam Sehari, Krisis Gaza Kian Parah
Sketsa Anak tentang Indonesia
Hukum dan Politik dalam Jerat Kasus Tom Lembong
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Bersamaan, Dugaan Mengarah pada Suami
DPRD Jatim Apresiasi Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Tanpa Murahan
Modernisasi Pertanian, Gubernur Khofifah Serahkan Alsintan ke 15 Gapoktan di Tuban
Ozzy Osbourne, Legenda Black Sabbath dan ‘Godfather of Heavy Metal’, Tutup Usia
English Job Interview dengan Metode Role Playing
AMarkets Broker Now Operating in Central Asia