TIMESINDONESIA, TERNATE – Ternate, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate (DPRD Ternate), Rusdi A. Im, memberikan penjelasan mengenai dua isu yang sedang menjadi sorotan publik, teguran terhadap anggota Komisi III, Nurjaya Ibrahim, serta penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Ridwan AR.
Rusdi membenarkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate telah melayangkan teguran kepada Nurjaya Ibrahim. Teguran ini terkait dengan tindakan Nurjaya yang dinilai telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III, khususnya dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi minyak tanah (Mitan).
Menurut Rusdi, masalah distribusi Mitan merupakan kewenangan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan.
"Itu sudah menyangkut dengan tata tertib. DPRD sini punya tata tertib. Minyak tanah (Mitan) ada yang membidangi, mitra itu kan, yaitu Komisi II Ekonomi dan Keuangan," jelas Rusdi, Kamis(24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada temuan di lapangan, Nurjaya seharusnya menyampaikannya kepada komisi terkait. Penegasan ini menunjukkan komitmen DPRD Ternate dalam memastikan kepatuhan, disiplin, dan pembinaan anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Ridwan AR, Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Ridwan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Namun, Rusdi menegaskan bahwa DPRD Ternate tidak akan memproses lebih lanjut tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga istri maupun dari partai yang menaungi Ridwan AR, dalam hal ini Fraksi PAN.
"Masalah (Ar) alias Ridwan di DPRD sini ada tata tertib. Walaupun masalah perceraian mereka, sudah ada laporan dari pihak keluarga sang istri maupun dari partai kan, kita tidak memproses kalau tidak ada masalah dari pihak keluarga maupun pihak partai," terang Rusdi.
Ia menambahkan bahwa Badan Kehormatan memiliki tata cara dan tata tertib sendiri dalam menjalankan tugasnya terkait kasus seperti ini. (*)
Pewarta | : Haerun Hamid |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina dan Pemkab Jember Imbau Masyarakat Untuk Bersabar
Tiffany’s Aesthetic Clinic Padukan Kecantikan dan Kesehatan Lewat Secretome Stem Cell
Mahasiswa BINUS Malang Sukses Rintis EO Brilla Futura hingga Tangani Event Presiden
Nusantara Bernyanyi 3 Kembali Digelar: Panggung Talenta Muda untuk Warisan Musik Bangsa
Pemuda Gresik Sulap Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Estetik
BPOLBF Kolaborasi Lintas Sektor, Wujudkan Ketahanan Pangan Pariwisata Labuan Bajo
Strategi Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Lestarikan Budaya, Banyuwangi Gelar Festival Memengan Tradisional
Joko Anwar Kembali Angkat Isu Kekinian dalam Film 'Ghost in the Cell'
Puisi Siswi SMATAQ Wonosobo Juara 1 Tingkat Provinsi Jawa Tengah