TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Times-indonesi.Maluku Utara. Program Indonesia Pintar (PIP), inisiatif vital pemerintah untuk meringankan beban pendidikan dan memastikan setiap anak tetap bersekolah, kini menjadi sorotan tajam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Lembaga pengawas ini meningkatkan pengawasan secara signifikan demi memastikan dana bantuan pendidikan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Abdul Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya secara proaktif dan berkelanjutan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi PIP di berbagai wilayah.
"Memang ada beberapa laporan terkait dana PIP yang sudah masuk ke kami dan saat ini sedang dalam proses investigasi di beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara," ujarnya, Senin (28/7/2025)
Ia mengatakan, salah satu masalah paling miris yang terungkap adalah kenyataan bahwa banyak orang tua siswa yang anaknya menjadi peserta penerima PIP justru tidak mengetahui hal tersebut.
"Ini menjadi ironi karena seharusnya data awal PIP berasal dari satuan pendidikan yang wajib melakukan pemetaan dan konfirmasi bahwa siswa ini masuk dalam penerimaan PIP, dengan kriteria yang jelas seperti kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketidaktahuan orang tua siswa ini, lanjutnya, seringkali menjadi celah atau indikasi kuat bahwa pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, memanfaatkan dana PIP tersebut dan tidak mendistribusikannya kepada siswa yang seharusnya menerima.
Ombudsman telah menerima laporan dari salah satu sekolah di Halmahera Barat terkait dugaan penyelewengan dana PIP.
"Kami sudah mempelajari kasusnya dan juga telah melakukan tindakan korektif," tegasnya.
Ombudsman berharap dinas pendidikan terkait dan pihak sekolah segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.
Ia juga menegaskan bahwa PIP adalah hak mutlak siswa.
"Seringkali pihak sekolah menganggap pemberian PIP ini sebagai 'kesempatan' bagi mereka," katanya dengan nada prihatin.
Kurangnya sosialisasi dan pencairan kolektif data penerima PIP sebenarnya berada di satuan pendidikan, terintegrasi dengan data Dapodik dan kriteria PKH. Namun, kurangnya sosialisasi dari pihak sekolah sering menjadi pemicu penyalahgunaan.
Modus lain yang terindikasi adalah pencairan dana secara kolektif oleh pihak sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil di Halmahera yang jauh dari induk kabupaten.
"Hal ini seringkali menjadi celah untuk penyalahgunaan dana PIP siswa," jelasnya. (*)
Pewarta | : Haerun Hamid |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Terpapar Debu PT Linde, Empat Warga Roomo Gresik Dilarikan ke Rumah Sakit
Hari Anak Nasional, Jurnalis Grahadi Bersama BPBD Jatim Baksos ke Yayasan Panti Asuhan Tahfidz
6 Manfaat Pare: Sayuran Pahit Kaya Nutrisi untuk Tubuh
9 Aktivitas Mandiri Anak yang Bisa Dilatih Sejak Dini
Asmiranda, Dari Aktivis Perempuan Berhijab ke Kursi Regional Director Putri Hijabfluencer Sumsel
Sam Altman Sebut Percakapan dengan ChatGPT Bisa Digunakan Sebagai Bukti di Pengadilan
Ditinggal Wamil, Film Cha Eun Woo First Ride Segera Dirilis
Kisah Nadya Wijaya, Dari Bandung Menyalakan Cahaya Bumi dengan Natur Baswara
Atasi BBM Langka, Pertamina Tambah Kuota 100 Persen Lebih di Jember
Korban Meninggal akibat Serangan Israel di Gaza Lampaui 60.000 Jiwa