TIMESINDONESIA, MALANG – Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Gedung Islamic Center, Rabu (30/7/2025). Toko ini sebelumnya viral usai dipromosikan oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana mengatakan, pemilik Sari Jaya 25 telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, karena menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Vonis ini dilakukan oleh hakim dihadapan pemilik Sari Jaya 25 saat sidang tipiring yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Malang.
“Pemilik hadir dalam sidang dan divonis denda Rp 10 juta oleh hakim,” ujar Dhani, Rabu (30/7/2025).
Menurut Dhani, Toko Miras Sari Jaya 25 beroperasi tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Padahal, Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengatur denda maksimal sebesar Rp 50 juta untuk pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan, vonis tipiring bersifat final tanpa upaya banding. Pembayaran denda dilakukan langsung di tempat kepada petugas kejaksaan. Meski Satpol PP tak sempat mengamankan barang bukti karena toko sudah tutup, keterangan saksi dianggap cukup kuat.
“Satu alat bukti pun sudah cukup. Saksi mengakui terjadi penjualan minol tanpa izin,” ungkapnya.
Sari Jaya 25 juga dilarang kembali beroperasi sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap toko tersebut maupun usaha sejenis lainnya.
“Kalau buka tanpa izin, pasti kami tindak lagi. Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh, tidak hanya Sari Jaya 25,” ucapnya.
Diketahui, sidang tipiring hari itu menangani 26 perkara pelanggaran perda, terdiri dari 16 pelanggaran ketertiban umum (trantibum) oleh PKL, 11 pelanggaran perda reklame, dan 2 kasus minol, termasuk Sari Jaya 25. Penindakan dilakukan hasil kolaborasi antara Satpol PP, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan OPD terkait.
Sementara itu, perwakilan Sari Jaya 25 yang hadir dalam sidang tampak enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan memilih menghindari sorotan media. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Rumah Bebas Tikus Tanpa Repot: Coba Cara-cara Ampuh Ini!
Mengapa Fluoride Penting untuk Kesehatan Gigi?
SemPox Kopi Banjarnegara, Tempat Ngumpul Aktivis dan Petani Nikmati Kopi Ala Kafe
Selecta Jadi Inspirasi, Wali Kota Batu Dorong Desa Wisata Dikelola Mandiri
Menakar Kebijakan Sekolah Rakyat
Wujud Cinta Alam, Jurnalis Grahadi dan BPBD Tanam Ratusan Pohon di Gunung Lorokan
Menko Zulhas Sebut Tour de Banyuwangi Ijen Jadi Kebanggaan Indonesia
Tekad Supriadi di Musim Ketiga Bersama Persik Kediri
Kolaborasi Bareng Siap Siaga, BPBD Jatim Launching Serentak ULD-PB Lima Daerah
Operasi Patuh Semeru 2025 Polda Jatim, Angka Laka Lantas Menurun