TIMESINDONESIA, PEMALANG – Sejumlah 177 narapidana Rumah Tahanan Negara kelas llB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) peringatan hari kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak empat narapidana Rutan Pemalang langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar 2 bulan hingga 3 bulan.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
”Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana," jelasnya, Sabtu (16/8/2025).
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro kepada 3 orang perwakilan narapidana dalam serangkaian Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Pemalang.
Diketahui jumlah penghuni Pemalang per hari ini adalah 264 orang , Dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya di isi oleh 120 orang. (*)
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Sensasi Beda Taman Prestasi vs Graha Natura Park, Dua Pilihan Habiskan Sore di Surabaya
Satu Dekade TIMES Indonesia, Gerbang Informasi Penghubung Generasi Masa Depan
KKN Mahasiswa Unitomo di Probolinggo Perkuat Sosialisasi Bencana dan Mitigasi Sejak Dini
Simbol Kemerdekaan RI, 80 Tukik Dilepas Griya Santrian Sanur Bali
Resepsi Kenegaraan, Atlet Pacitan Berprestasi di Porprov IX Jatim Diganjar Bonus Besar
Gencarkan Peduli Bencana, KKN Unitomo di Desa Widoro Sosialisasikan InaRisk
DPC Gerindra Kabupaten Malang Gelar Refleksi Kemerdekaan dan Setahun Pemerintahan Prabowo
Kebersamaan Semangat Merdeka, Dusun Kembang Singosari Malang Gelar Upacara Mandiri
Perayaan HUT ke-80 RI Jadi Ajang SMKN 1 Pacitan Apresiasi Prestasi Siswa
Kala Bupati Probolinggo Tinggalkan Paseban, Pilih Berpanasan Bareng Peserta Upacara