TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan lembaga sekolah di Kabupaten Malang tercatat masih kosong jabatan kepala sekolah (kasek) definitif di tahun ini. Kekosongan jabatan kasek ini tersebar di jenjang sekolah dasar (SDN) juga jenjang sekolah menengah pertama (SMPN).
"Masih ada kekosongan kepala sekolah definitif, jumlah totalnya di 438 lembaga. Kekosongannya, ada di 419 SDN, 5 SMPN, 14 Satap (Sekolah Satu Atap, totalnya 438 sekolah," rinci Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji.
Menurutnya, penyebab utama banyaknya kursi kepala sekolah kosong disebabkan dia hal. Yakni, kasek yang meninggal dunia dan telah pensiun.
Terkait ini pula, kata Suwadji, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kini sedang fokus menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah, melalui diklat calon kepala sekolah.
Pasalnya, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Ia menyebut, akan digelar diklat calon kepala sekolah yang diikuti 48 orang. Rinciannya, 10 orang calon kepala sekolah SMPN yang akan dimulai 16 September sampai 30 September 2025. Kemudian, diklat calon kepala SDN berjumlah 38 orang, yang akan dilaksanakan pada 9 Oktober 2025.
Dikatakan Suwadji, mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah hingga dinyatakan lulus merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi, agar dapat menjadi kepala sekolah definitif.
"Saat ini pengisian kursi kepala sekolah tidak dapat langsung dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Diklat ini juga sebagai prasyarat. Kalau belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah nggak bisa menjadi kepala sekolah definitif. Ini sesuai Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025," jelasnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Dibintangi Joe Taslim, The Furious Raih Skor Sempurna Rotten Tomatoes
Jadwal Liga Champions 2025/2026, Empat Big Match Siap Panaskan Pekan Perdana
Akhmad Munir Umumkan Formasi Baru PWI Pusat 2025-2030
Ketika Ormas Agama Menjadi Alat Kekuasaan
Roadmap dan Aturan AI Indonesia Hampir Rampung, Nezar Patria: Fokus pada Keamanan dan Etika
KAI Daop 8 Surabaya Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen
Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Korban Meninggal Banjir Bandang Nagekeo NTT Menjadi Lima Orang, Tiga Masih Hilang
Likuidasi Entitas Akuntansi Kabinet Merah Putih
Menkop: Kopdes Wajib Sertakan Pembangunan Gudang dalam Proposal Himbara