TIMESINDONESIA, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penolak Lupa (Gepal) menilai permintaan rumah murah oleh seorang oknum anggota DPRD Gresik sebagai tindakan tidak beretika dan mencoreng marwah wakil rakyat.
Ketua Umum Gepal, Abdul Wahab, menyebutkan awalnya pihaknya merencanakan aksi demo pada Jumat (19/9/2025).
Namun, ujar Wahab rencana itu ditunda dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menjaga kondusifitas agar tidak menimbulkan kericuhan.
"Awalnya Jumat, masih rapat internal mas, sementara kita tunda dan kita ganti pola RDP," kata Wahab.
Menurutnya, anggapan bahwa permintaan rumah murah tersebut hanya sebatas candaan dan kesalahpahaman justru menimbulkan polemik baru. Hal ini dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, terlebih setelah kerusuhan politik yang sempat terjadi belakangan ini.
Lebih lanjut, Gepal menyoroti sikap DPRD Gresik yang dianggap membiarkan informasi terkait oknum Komisi III tersebut menjadi simpang siur di publik. Bahkan, lembaga dewan dinilai cenderung melindungi anggotanya.
"Sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPRD selalu menjunjung tinggi kode etik, baik dalam aktivitas formal maupun informal. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi oknum Komisi III yang dimaksud," tegas Wahab.
Atas dasar itu, Gepal mendesak pimpinan DPRD Gresik dan Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah tegas. Mereka menuntut penegakan Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dewan harus melaksanakan aturan kode etik DPRD Gresik secara konsisten dan mengusut tuntas oknum Komisi III yang diduga meminta dua unit rumah murah kepada developer di Kedamean, serta endorong BK DPRD Gresik menindak tegas oknum tersebut," tutupnya.
BK Bekerja
Ketua BK Muhammad Ainul Yaqin saat memberikan keterangan pers ke media usai rapat Kamis kemarin (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin mengungkapkan jika ia bersama anggotanya telah melaksanakan rapat bersama soal gaduh anggota dewan meminta rumah.
Dia menyampaikan bahwa rapat BK sendiri belum membicarakan detail dugaan pelanggaran. Ainul hanya menyebut agenda rapat lebih pada menimbang informasi dari The Oso dan pimpinan dewan.
“Enggak, nggak mbahas apa-apa, lebih ke kemarin itu yang disampaikan dari pihak perumahan The Oso dan pimpinan, seperti apa yang dibahas dan kita lihat pembahasan seperti apa. Jadi kita saring dulu lah seperti apa,” katanya.
Soal dokumen resmi, BK juga tidak menjawab secara langsung terkait apakah ada surat yang masuk soal dugaan pelanggaran etik.
“Kalau untuk itu, kita kan masih lihat dulu dimana titik-titiknya yang harus masuk. Jadi kita nggak bisa mutuskan langsung mas. Jadi harus dilihat dulu. Di kode etik mana, pasal mana itukan harus dipelajari dulu,” ujar Ainul.
Dia menambahkan, pengaduan masyarakat harus tetap dihargai, begitu pula pihak yang diadukan.
Isu yang membuat perkara ini mencuat dan menjadi perhatian publik adalah pernyataan kuasa hukum The Oso, Debby Puspita Sari. Ia menyebut adanya ucapan “backup” dengan pemberian dua unit rumah murah.
“Kalau seperti itu nggak ada sih mas. Nggak ada, nggak ada. Ini nanti tetap kita harus pelajari dulu, jadi jangan sampailah. Namanya juga manusia, saya juga mohon maaf barangkali ada hal-hal yang kurang berkenan. Tapi tetap kita pelajari dulu seperti apa,” katanya. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Taufik Basari: TAP MPR 2003 Masih Relevan untuk Menjawab Tantangan Politik Bangsa
Matcha Memang Enak, Tapi Hati-hati Efek Sampingnya
Nur Faizin Desak Penghentian Survei Seismik PT KEI di Kangean
Forum Ekonomi UOB di Surabaya Soroti Investasi, Ketahanan Pangan, dan Ekonomi Digital
Semua Atlet Kabupaten Probolinggo Raih Medali di Kejurnas Muaythai 2025
Together for Palestine Konser Amal yang Mengguncang Wembley Arena
Kursi Pejabat Tak Pernah Kosong
Kemah Penerimaan Tamu Ambalan 2025 di SMAN 1 Pacitan, Wadah Penguatan Karakter Siswa
Dari Wajit Cililin ke Panggung Mojang Jajaka, Sarah Agustin Usung Visi untuk Bandung Barat
Khutbah Jumat 19 September 2025: Umara Harus Terapkan Keadilan Sosial bagi Rakyat