TIMESINDONESIA, PALU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas 15 perusahaan tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, pada 18 September 2025. Dalam surat yang dikutip di Palu, Rabu, disebutkan bahwa sanksi berlaku selama 60 hari.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi, izin usaha pertambangan (IUP) mereka terancam dicabut secara permanen.
“Pemberian sanksi dilakukan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Setiap pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan,” jelas Winarno dalam surat edaran tersebut.
Kewajiban penempatan jaminan reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Dana jaminan itu dipergunakan untuk pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.
Meski kegiatan tambang dihentikan sementara, perusahaan tetap wajib menjalankan kewajiban lain, termasuk pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah operasional mereka.
Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan sesuai ketentuan hingga tahun 2025, sanksi otomatis akan dicabut. Namun jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen oleh pemerintah.
Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang dihentikan sementara kegiatannya adalah:
CV Tiga Dara
CV Warsita Karya
PT Anugerah Arga Pratama
PT Anugerah Tompira Nikel
PT Berlian Hitam Sejahtera
PT Citra Anggun Baratama
PT Citra Molamahu
PT Dotata Utama
PT Luwuk Gas Sejati
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Mulai Dari Indonesia
PT Multi Dinar Karya
PT Pantas Indomining
PT Trio Kencana
PT Vio Resources
Langkah Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang melanggar kewajiban serupa. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Hari Tani Nasional 2025, Husen akan Kawal Aspirasi Pejuang Air Penopang Lumbung Pangan
Membangun Pendidikan melalui Desa dan Kota
Menpora Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Ini Komentar Ketua KONI Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Tolak Anarkisme Gerakan Mahasiswa
Dana PBB-P2 Diduga Digelapkan, Warga Temuasri Banyuwangi Tuntut Pertanggungjawaban Pemdes
Livoli Divisi Utama 2025, Setelah Gagal di laga Pertama Ganevo Yogya Kalahkan Pasundan
Ajak Kembali ke Alam, Utama Spice Gelar "Reconnect with Nature" di Kul Kul Farm
Eddy Soeparno: Pidato Prabowo di PBB Tegaskan Peran Indonesia sebagai Motor Perdamaian Dunia
Wali Kota Banjar Janji Fasilitasi Bantuan untuk Rumah Tak Layak Huni Rudi
Komisi C DPRD Sidoarjo Sidak Proyek Alun-alun Rp24,6 Miliar, Temukan Deviasi 2 Persen