TIMESINDONESIA, PACITAN – Pemkab Pacitan resmi menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Mulai Oktober 2025, seluruh usaha hiburan malam seperti diskotek dan karaoke hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas, Polres Pacitan bersama Pemkab Pacitan dan instansi terkait menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini kami jalankan melalui langkah persuasif, terukur, dan akuntabel—dengan mengedepankan dialog, sosialisasi, lalu penegakan bertahap. Kami mengajak seluruh pengelola usaha dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah,” kata Ayub, Jumat (2/10/2025).
Dasar pertimbangan pembatasan jam operasional ini mencakup empat hal utama. Pertama, menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di jam rawan. Kedua, meminimalisir kebisingan dan kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ketiga, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja. Keempat, mendukung iklim pariwisata yang tertib, aman, dan ramah.
“Kami percaya pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari patuhi aturan hingga 02.00 WIB, jaga kenyamanan pengunjung, kurangi kebisingan, dan pastikan keselamatan pulang. Bersama, kita wujudkan Pacitan yang aman, tertib, dan tetap hidup kegiatan ekonominya,” ujar Kapolres.
Keputusan tersebut diperkuat dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (3/10/2025) di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan. Rapat tersebut melibatkan jajaran Polres, Pemkab, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam rapat itu, beberapa poin penting dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang sedang disusun. Di antaranya:
1. Jam operasional tempat hiburan malam, seperti diskotek dan karaoke, ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.
2. Pada momen keagamaan dan momentum tertentu, jam operasional dapat dibatasi menyesuaikan kondisi saat itu.
3. Pengelola usaha wajib melengkapi izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan izin lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
4. Seluruh pengusaha hiburan malam diminta menjaga ketertiban, keamanan, norma agama, norma sosial, serta mentaati peraturan perundang-undangan.
Menurut Ayub, penyusunan Surat Edaran ini sangat penting lantaran selama ini belum ada aturan tertulis yang mengatur jam tutup tempat hiburan malam di Pacitan. “Dengan adanya SE, regulasi akan lebih jelas, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal batas waktu operasional,” katanya.
Polres berharap aturan ini dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh pemilik usaha hiburan malam. Dengan begitu, tidak hanya keamanan dan ketertiban yang terjaga, tetapi juga geliat ekonomi di sektor hiburan tetap bisa berjalan tanpa mengganggu masyarakat sekitar.
Kebijakan ini mendapat perhatian masyarakat luas. Sebagian menilai pembatasan hingga pukul 02.00 WIB cukup bijak karena masih memberi ruang bagi aktivitas hiburan malam di Pacitan sekaligus melindungi kepentingan publik. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |
Menkeu: Penambahan DBHCHT Daerah Tergantung Keuangan Negara, Peluang Naik di Triwulan II 2026
Gernas Ayo Mondok Peringati Hari Santri Nasional 22 Oktober di Ponorogo
5.000 Sertifikasi Halal SPPG Tahap Pertama Tengah Diproses BPJPH
Jejak Peradaban Koran
Update Korban Reruntuhan Mushala Ponpes Al Khosiny, 13 Meninggal Dunia
Pokdakan Mina Gawosa Gumiwang Banjarnegara Difasilitasi Gawosa Shop oleh STIKOM Yos Sudarso
Guru Besar UGM Sarankan Dana Makan Bergizi Gratis Ditransfer Langsung ke Siswa
Proses Identifikasi Korban Runtuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Dibagi Tiga Kluster
Eddy Soeparno Dorong Subsidi LPG 3 Kg Dialihkan Jadi Bantuan Tunai
Kakao, Aluminium, dan Kopi Jadi Andalan Ekspor Indonesia JanuariāAgustus 2025