TIMESINDONESIA, MATARAM – MATARAM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Direktorat Diseminasi Informasi dan Media Sosial menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan keterlibatan Debora Gemelina Arborea Lende dalam kasus penyimpangan dana BOS adalah menyesatkan dan tidak berdasar.
Direktur Diseminasi Informasi dan Media Sosial DPP PSI, Dian Sandi Utama, menyampaikan klarifikasi bahwa nama Debora Lende yang disebut dalam informasi tersebut bukanlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari PSI.
"Debora Lende yg dimaksud pada kasus tersebut bukan anggota DPRD dari PSI. Mereka memiliki kemiripan nama, anggota PSI sama sekali tidak pernah menjadi operator seperti yg mencuat, ini salah orang! Debora Gemelina Arborea Lende DPRD aktif tidak pernah urus Dana BOS!," tegas Dian Sandi yang dikutip dari akun Twitter @DianSandiUtama, Senin (13/10/2025).
Sandi menjelaskan, Debora Gemelina Arborea Lende adalah anggota DPRD aktif dari PSI yang tidak memiliki keterkaitan struktural maupun fungsional dengan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Tunas Timur (Yatutim), lembaga yang tengah disorot terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Debora adalah anggota DPRD aktif yang tidak memiliki hubungan apapun dengan Yayasan Tunas Timur. Mencatut namanya dalam isu ini sangat merugikan dan dapat mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik,” kata Politikus PSI asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini.
Dian Sandi menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat ini dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mendesak semua pihak, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
Misinformasi di Medsos Berpotensi Langgar UU ITE
Menanggapi maraknya penyebaran informasi keliru di media sosial, PSI juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum jika misinformasi ini terus disebarkan dan tidak segera diluruskan,” ungkap Dian Sandi.
PSI juga mengimbau masyarakat serta media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang menyangkut nama baik seorang pejabat publik.
Menurut Dian Sandi, tudingan tanpa dasar seperti ini bukan hanya dapat menyesatkan opini publik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.
“Kami harap media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kredibilitas seorang pejabat publik sangat penting, dan informasi yang salah bisa merusaknya tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di Yayasan Tunas Timur saat ini tengah menjadi perhatian publik. Namun, PSI menegaskan bahwa Debora Gemelina Arborea Lende tidak terlibat dan meminta agar klarifikasi ini menjadi acuan dalam pemberitaan lebih lanjut.(*)
Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Warnai Milangkala Pangandaran ke-13, Pemkab Gelar Kegiatan Pesisir Run
GIBAS Kota Banjar Desak DPMPTSP Sidak RSMI Terkait Prosedur Pelayanan dan Perizinan Andalalin
BPBD Jatim Canangkan sebagai Zona Integritas
Golkar Dorong Pembangunan Pesantren Pakai APBN
Serangan Sunyi terhadap Ulama dan Tradisi Islam
TKD Jatim Turun Rp2,8 Triliun, Nur Faizin: Saatnya Mandiri Fiskal
Ketua DPRD Pangandaran Dorong Penguatan SDM Pelayanan di RSUD Pandega
EIGER Kirim Ribuan Tas Sekolah ke Pelosok Indonesia: Dari Mentawai hingga Halmahera
Bangun 100 Gudang Baru, Bulog Terima Tambahan Dana Rp 5 Triliun
Bunda PAUD Kelurahan Ketabang Luncurkan Program 'PELITA EMAS'