TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Ajinomoto Indonesia menyebut produk “Pork Savor” yang belakangan beredar di media sosial kemungkinan masuk ke Indonesia melalui jalur perorangan, seperti jasa titip (jastip) atau cross-border e-commerce.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, perusahaan menegaskan seluruh konten promosi terkait produk itu tidak berasal dari Grup Ajinomoto Indonesia, dan memastikan semua produk resmi yang dipasarkan di Indonesia telah besertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami memahami keresahan masyarakat akibat beredarnya konten digital mengenai ‘Pork Savor’. Produk tersebut tidak diproduksi, tidak dijual, dan tidak didistribusikan di pasar Indonesia oleh Grup Ajinomoto Indonesia,” ujar Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Hermawan menjelaskan, produk “Pork Savor” merupakan produksi Ajinomoto Filipina yang tidak termasuk dalam lini produk resmi Ajinomoto di Indonesia. Ia menegaskan, semua kegiatan promosi yang menampilkan produk itu tidak berkaitan dengan aktivitas pemasaran PT Ajinomoto Indonesia.
Menurutnya, seluruh produk yang diproduksi dan dijual secara resmi oleh perusahaan di Indonesia telah melalui audit ketat dan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk selalu menghadirkan produk yang halal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Komitmen Ajinomoto dalam menjaga kehalalan produknya juga tecermin dari berbagai penghargaan, di antaranya TOP Halal Award yang berhasil diraih selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025. Penghargaan ini disebut menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi perusahaan dalam menyediakan produk yang sesuai prinsip halal.
Sementara itu, Direktur Utama LPH LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si, turut menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah besertifikat halal dari BPJPH.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Muti juga mengimbau masyarakat agar memeriksa status kehalalan produk melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau situs BPJPH Kementerian Agama RI.
Ajinomoto menyatakan, sistem jaminan halal diterapkan secara menyeluruh sejak tahap pengembangan produk, pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen. Semua tahapan tersebut diawasi secara ketat untuk memastikan produk yang diterima masyarakat benar-benar halal dan berkualitas tinggi. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Riset Harvard: Jalan Kaki 5 Jam per Minggu Bisa Turunkan Risiko Kanker Pencernaan hingga 17 Persen
Megawati Serukan Tatanan Dunia Baru Berbasis Pancasila
Harga Ayam dan Telur Naik Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Zulhas: Tanda Programnya Berhasil
Menaker Yassierli Tegaskan Pengawasan Ketat agar Program Magang Nasional 2025 Tak Disalahgunakan
TNI AD Siapkan Ribuan Hektare Lahan untuk Dukung Program MBG
Wamenkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Pelaksana Dapur Makan Bergizi Gratis di Daerah Kepulauan
Lyon Dikabarkan Incar Endrick dari Real Madrid, Fonseca: Kami Sambut Pemain Bagus
Tiga Clean Sheet Beruntun, Emil Audero Siap Hadapi Ujian Berat dari Juventus
KWK Genk Ponorogo Lolos ke Semifinal Livoli 2025, Tiket Promosi ke Divisi Utama
Festival Tunas Bahasa Ibu di Gresik, Pelajar Didorong Lestarikan Bahasa Jawa